Menko Luhut: Bela Negara Akan Masuk Kurikulum SMA

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 15 Okt 2015 13:14 WIB
Dimasukannya program bela negara dalam kurikulum SMA merupakan bagian tahap-tahap pelaksanaan program bela negara yang diadakan Kementerian Pertahanan.
Anggota PMI memberi hormat Bendera Merah Putih raksasa di tugu Monas, Jakarta, Jumat (19/12). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengakui ada rencana memasukkan program bela negara dalam kurikulum Sekolah Menengah Atas. Alasannya, untuk medisiplinkan anak-anak muda.

"Program bela negara dilakukan secara bertahap. Itu akan kita coba masukkan ke dalam program pendidikan di kurikulum SMA sampai ke atas," kata Luhut di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (15/10).
Luhut juga menilai program Bela Negara yang diadakan Kementerian Pertahanan tak akan membebani anggaran jika dilakukan bertahap. Alhasil, beberapa tahun ke depan, program tersebut dapat tercapai.

"Tidak akan membebani. Saya kira kita lihat dari kemampuan anggaran belanja," ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan pembentukan kader bela negara merupakan gagasan menyiapkan masyarakat dari ancaman militer dan nonmiliter. Alih-alih berkaitan dengan senjata, bela negara akan disesuaikan dengan kemampuan dan profesi tiap individu.
Pembentukan kader akan dimulai pada 19 Oktober mendatang di 45 kabupaten dan kota. Kementerian mencanangkan 4.500 warga sipil turut serta. Para peserta akan diinapkan di sebuah asrama di satuan-satuan pendidikan TNI seperti Resimen Induk Daerah Militer selama 30 hari. Menurut Ryamizard program seperti ini akan digelar selama 10 tahun ke depan.

Kemenhan mengklaim program tersebut selaras dengan konstitusi yang termaktub dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945. Direktur Bela Negara Ditjen Potensi Pertahanan Laksamana Pertama Muhammad Faizal mengatakan, aturan juga tercantum dalam Pasal 9 ayat 1 Undang-undang Pertahanan Negara yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.” (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER