"Silakan berkomentar seperti itu. Hukum positif masih menyebutkan hukuman mati dan kami harus tegakkan itu," kata Prasetyo usai menghadiri pelantikan pejabat baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (15/10).
Lihat juga:Alternatif Lain Hukuman Mati |
Namun, dalam Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjamin hak atas hidup setiap insan manusia, seperti yang termaktub dalam artikel 6. Indonesia telah meratifikasinya dalam UU Nomor 12 Tahun 2005. Terlebih, muncul dugaan adanya peradilan sesat. Dugaan tersebut mencuat dalam Sidang Dewan HAM PBB Sesi ke-28, 4 Maret 2015, di Markas Besar PBB Jenewa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua hak hukum terpidana mati diberikan dan tidak ada satu pun yang tertinggal, bahkan kami berikan berlebihan. Tidak hanya upaya hukum yang lazim dilakukan, yang tidak lazim pun kami layani. Kurang apalagi," ucapnya.
"Banyak masalah prioritas. Di antara prioritas yang ada, kami cari mana yang skala prioritas. Bangsa ini memperbaiki masalah ekonomi. Sekarang tentunya semua pihak harus ke sana arahnya," kata Prasetyo.
Tahun 2015, Kejaksaan Agung telah mengekskusi 14 terpidana mati dalam dua gelombang yakni gelombang I pada Januari dan gelombang II pada April lalu. Sejak 1979, Indonesia telah mengeksekusi sedikitnya 79 orang.
Saat ini, masih ada 121 terpidana mati lainnya yang masih was-was menanti keputusan jaksa soal eksekusi. Salah satu diantaranya adalah perempuan asal Filipina bernama Mary Jane Veloso.
Pada Selasa (13/10), Kejaksaan menuntut dua terdakwa pengedar narkotika jenis ganja sebanyak 145 kilogram dengan hukuman mati, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, sedikitnya 200 buruh migran Indonesia di negara lain terancam hukuman mati. Mereka tersebar mayoritas di Arab dan Cina. (utd)