Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo belum memastikan bakal mengeluarkan kebijakan deponering (pengesampingan perkara) untuk kasus yang melibatkan pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto (BW).
Menurut Prasetyo, deponering tidak bisa dikeluarkan sembarangan atas perkara yang sedang diproses oleh Kejaksaan. Ia berkata akan mempelajari dan mempertimbangkan seluruhnya sebelum memutuskan akan melakukan deponering atau tidak untuk perkara yang menjerat BW.
"Kami lihat nanti akan seperti apa. Banyak desakan, tapi tidak bisa sembarangan (mengeluarkan deponering). Ini kan di ranah hukum, tentunya nanti kami lihat dulu, pelajari dulu," kata Prasetyo, Rabu (7/10).
Deponering menurut undang-undang merupakan kewenangan prerogatif Jaksa Agung. Karena merupakan hak prerogatifnya, ujar Prasetyo, maka tuntutan pemberian deponering terhadap perkara BW seharusnya tidak disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka (penuntut deponering) seharusnya tahu bahwa masalah ini ada di ranah hukum. Kasihan Presiden kalau didesak-desak. Deponering itu kan kewenangan prerogatif Jaksa Agung," ujarnya.
Kewenangan pemberian deponering oleh Jaksa Agung diatur dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan. Pasal 35 UU tersebut mengatakan bahwa Jaksa Agung mempunyai wewenang untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
Pada bagian penjelasan terhadap pasal 35 UU Kejaksaan, dikatakan bahwa "Yang dimaksud dengan 'kepentingan umum' adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas. Mengesampingkan perkara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan asas oportunitas, yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut."
BW tengah berperkara akibat pemberian kesaksian palsu pada sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010, membuat Bambang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat oleh Badan Reserse dan Kriminal Polri sejak 18 September lalu. Hingga saat ini Kejari Jakarta Pusat mengaku masih meneliti dan menelaah berkas dan barang bukti yang sudah diserahkan tersebut.
Sebelumnya, Presiden Jokowi berkata akan mempertimbangkan usulan masyarakat agar penegak hukum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk perkara Bambang Widjojanto.
“Masukan yang baik, nanti saya pertimbangkan,” kata Presiden Jokowi, Sabtu pekan lalu.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi menanggapi usulan yang disampaikan para akademisi bidang hukum dan nonhukum kepada Presiden. Menurut para akademisi, banyak pelanggaran atas hukum acara dan peraturan perundangan dalam proses penetapan tersangka dan penanganan perkara Bambang.
(pit)