"Saya belum tahu (ajukan praperadilan), saya tunggu surat penetapan tersangka dari KPK," kata Patrice, di Kantor DPP NasDem, di Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (15/10).
Patrice mengatakan terkejut ditetapkan tersangka oleh KPK hari ini. Sebab, dia mengaku baru mendapatkan surat pemanggilan sebagai saksi pada dua hari lalu untuk diperiksa esok hari oleh tim penyidik lembaga antirasuah. Untuk persoalan pemeriksaan tersangka, Patrice mengaku bakal datang dalam pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun menanggapi penetapan status tersangka untuk Patrice, Maqdir menilai penetapan tersangka kliennya tidak sesuai dengan tidak memenuhi norma dan asas penetapan tersangka yang diputuskan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 21/PUU/2014. Dalam putusan itu, lanjutnya, MK memutuskan penetapan tersangka harus ada dua bukti permulaan dan adanya pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara itu, Rio Capella dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 undang-undang yang sama.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Rio Capella. Pemeriksaan berlangsung empat jam di Kantor KPK, Jakarta, akhir September lalu. Rio Capella segera berlari menghindari awak media usai diperiksa penyidik KPK.