Rio Capella Tunggu Surat Penetapan Tersangka untuk Gugat KPK

Eky Wahyudi | CNN Indonesia
Kamis, 15 Okt 2015 17:23 WIB
Patrice Rio Capella mengatakan dirinya menunggu surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan langkah praperadilan.
Patrice Rio Capella. (CNN Indonesia/Arie Riswandy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Patrice Rio Capella, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem yang baru saja menyatakan resmi mundur dari jabatannya itu, mengatakan masih menunggu surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan langkah praperadilan.

"Saya belum tahu (ajukan praperadilan), saya tunggu surat penetapan tersangka dari KPK," kata Patrice, di Kantor DPP NasDem, di Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (15/10).

Patrice mengatakan terkejut ditetapkan tersangka oleh KPK hari ini. Sebab, dia mengaku baru mendapatkan surat pemanggilan sebagai saksi pada dua hari lalu untuk diperiksa esok hari oleh tim penyidik lembaga antirasuah. Untuk persoalan pemeriksaan tersangka, Patrice mengaku bakal datang dalam pemeriksaan. 
"Saya akan hadir besok, saya kapan sih tidak kooperatif," kata Patrice.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, kuasa hukum Patrice, Maqdir Ismail berkomentar ihwal kemungkinan adanya upaya penahanan terhadap kliennya esok. Menurutnya, penahanan merupakan ranah dari tim penyidik, jadi ia lebih menyerahkan semua keputusannya kepada KPK. "Itu kewenangan mereka (KPK)," ujarnya.

Namun menanggapi penetapan status tersangka untuk Patrice, Maqdir menilai penetapan tersangka kliennya tidak sesuai dengan tidak memenuhi norma dan asas penetapan tersangka yang diputuskan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 21/PUU/2014. Dalam putusan itu, lanjutnya, MK memutuskan penetapan tersangka harus ada dua bukti permulaan dan adanya pemeriksaan terhadap calon tersangka.
"Keputusan MK harus ada bukti permulaan, dalam hal ini Pak Patrice juga belum pernah diperiksa, besok baru akan diperiksa," katanya. Sehingga penetapan tersangka, tambahnya, bisa dikatakan menyalahi aturan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Rio sebagai tersangka dalam penanganan kasus bantuan sosial, tunggakan Dana Bagi Hasil dan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumatera Utara. Rio Capella diduga menerima duit dari Gubernur non aktif Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti.

Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara itu, Rio Capella dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 undang-undang yang sama. 

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Rio Capella. Pemeriksaan berlangsung empat jam di Kantor KPK, Jakarta, akhir September lalu. Rio Capella segera berlari menghindari awak media usai diperiksa penyidik KPK.
(sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER