Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail menilai penetapan tersangka atas kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memenuhi syarat.
"Yang pasti kami nilai penetapan ini tidak memenuhi syarat," kata Maqdir dalam konferensi pers nya di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis (15/10),
Maqdir beralasan, dua bukti permulaan dan pemeriksaan Patrice dianggap belum cukup, karena Patrice baru satu kali di periksa dan akan menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi, Jumat (16/10).
Alasan lain yang dikemukakan Maqdir adalah penetapan Patrice tidak terkait langsung dengan perkara Gubernur Sumatera Utara noaktif Gatot Pudjo Nugroho perihal kasus dana bansos. Tak hanya itu, hadiah dan janji yang dijadikan KPK sebagai amunisi menjebloskan Patrice ke jeruji bisi tidak relevan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hadiah atau janji yang diterima sudah dikembalikan, dan itu tidak memenuhi syarat, dengan minimal sejumlah satu miliar rupiah. Untuk itu, saya katakan pasti penetapan Rio tidak memenuhi syarat," tegas Maqdir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretris Jenderal DPP NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka penanganan kasus bantuan sosial, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumatra Utara. Rio Capella diduga menerima duit dari Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti.
"Penyidik menyimpulkan ditemukan dua bukti permulaan cukup yang diduga dilakukan GPN (Gatot Pujo Nugroho) selaku Gubernur Sumatra Utara bersama dengan Evy Susanti. Penyidik juga menetapkan PRC (Patrice Rio Capella), anggota DPR, menjadi tersangka," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (15/10).
Johan melanjutkan, Gatot dan Evy diduga ingin mengamankan kasus bansos yang disidik oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung. Duit panas mengalir ke kantong Rio Capella. Diketahui, Jaksa Agung HM Prasetyo merupakan bekas politikus NasDem, partai yang sama dengan Rio Capella.
"Kasus ini beda dengan yang ditangani Kejagung. Kami tidak menangani perkara (korupsi) bansos," kata Johan.
Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara itu, Rio Capella dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 undang-undang yang sama.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Rio Capella. Pemeriksaan berlangsung empat jam di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (23/9). Rio Capella segera berlari menghindari awak media usai diperiksa penyidik KPK.
(pit)