Evy Sebut Kongkalikong Gedung Bundar, Jaksa Agung Tak Gentar

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 15 Okt 2015 13:09 WIB
Jaksa Agung Prasetyo justru menantang Evy Susanti dan Gatot Pujo Nugroho untuk menunjukkan bukti tudingan tersebut.
Rakor Bidang Polhukam. (CNNIndonesia Photographer/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, sempat menyebutkan rencana pengamanan kasus di Gedung Bundar alias Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial yang menjerat suaminya. Menanggapi tudingan tersebut, Jaksa Agung M Prasetyo tak gentar dan menepisnya.

"Silakan saja, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tahu apa yang harus dilakukan. Siapa pun yang disebut kalau betul ada relevansinya, silakan. Bahkan sejak awal KPK melakukan operasi tangkap tangan, saya bilang usut tuntas sampai siapa yang menjadi aktor intelektualnya," kata Prasetyo usai menghadiri pelantikan pejabat baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (15/10).

Prasetyo memastikan tak ada kongkalikong antara jaksa dan pihak pemerintah provinsi Sumatera Utara untuk mengamankan kasus tersebut. Prasetyo justru menantang Evy dan Gatot untuk menunjukkan bukti tudingan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sangat tahu dengan diri saya dan lingkungan saya. Seseorang berbicara harus di back up dengan bukti dan fakta," katanya.


Evy dan Gatot telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan oleh KPK. Keduanya disangka menyuap hakim untuk memenangkan gugatan yang diajukan. Gugatan tersebut terkait pembatalan Surat Pemanggilan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kepada anak buah Gatot bernama Achmad Fuad Lubis.

Pemanggilan terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.


Adapun, dalam sidang untuk terdakwa Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, Evy sempat menyinggung dugaan pengamanan kasus oleh pihak Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh bekas politikus NasDem ini. "Bapak (Gatot) mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejaksaan Agung). Jadi kalau itu sudah menang (di PTUN Medan) tidak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya," kata Evy, di Pengadilan Tipikor, Kamis (17/9).


Gatot bersama eks Wakil Gubernur Erry Nuradi pernah bertemu dengan Sekjend Partai NasDem Patrice Rio Capella dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di Kantor DPP NasDem, Mei 2015 lalu. Namun, Erry menampik pertemuan terkait pengamanan kasus di Kejaksaan Agung. Erry mengaku hubungannya dengan Gatot rentan.

Seringkali, keduanya tak sepaham dan gagal berkomunikasi. Dalih tersebut digunakan Erry dan Gatot untuk bertemu dengan Paloh. "Itu yang ingin didamaikan Pak Surya Paloh. Tapi tidak membahas kasus," kata Erry usai diperiksa penyidik KPK, Senin (12/10). (bag)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER