Pemerintah Belum Mau Tetapkan Kabut Asap Bencana Nasional

Resty Armenia & Christie Stefanie | CNN Indonesia
Jumat, 16 Okt 2015 14:16 WIB
Penetapan kabut asap menurut Sekretaris Kabinet belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-undang tentang bencana nasional.
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi kebakaran lahan di Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalsel, Rabu (23/9). (AntaraFoto/ Setpres/ Cahyo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pemerintah tidak bisa seenaknya menetapkan suatu bencana sebagai bencana nasional. Hal itu disebabkan ada undang-undang dan syarat-syarat yang mesti diikuti untuk penetapan tersebut.

"Itu undang-undang yang mengatur jadi tidak bisa seenaknya dinyatakan bencana nasional," ujar politisi yang akrab disapa Pram itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (16/10).
Pram memaparkan, bencana nasional memiliki syarat-syarat di antaranya jumlah korban, dampak, dan sebagainya. Lebih jauh, ia menilai bahwa pemerintah telah melakukan tindakan berskala nasional karena telah mengerahkan hampir 22 ribu lebih pasukan yang terdiri dari Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mengatasi persoalan di berbagai daerah.

"Jadi tindakannya sebenarnya sudah tindakan nasional," kata Pram.
Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, sekarang pemerintah telah menangani persoalan kabut asap. Selain itu, arah penanganan terkait tanggungjawab korporasi yang terlibat sudah jelas dan tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi korporasi yang melanggar sudah dihukum. Kalau kemudian persoalannya sudah menurun, kenapa harus dijadikan bencana nasional," ujar dia.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan penetapan kabut asap sebagai bencana nasional terkendala di persoalan masalah hukum.

"Kalau kami sampaikan ini bencana nasional, yang buat kesalahan di bawah jadi punya hak dimaafkan," ucap Luhut di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Jumat (16/10).

Luhut merujuk kepada pemerintah daerah yang selama ini telah gagal mengatasi dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan kabut asap.
Oleh sebab itu, Luhut menuturkan pemerintah belum menetapkan status bencana nasional karena ingin menindak pihak-pihak yang terlibat dengan tegas.

Terkait perkembangan kondisi terakhir di daerah yang terdampak kabut asap, Pram menuturkan, beberapa daerah berhasil membuat gambut basah sehingga jumlah titik-titik hotspot telah menurun.

Pernyataan tersebut bertentangan dengan pernyataan Luhut yang mengatakan kalau kondisi asap di Indonesia semakin memburuk hari ini. Per jam 07.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) tadi, jumlah titik api mencapai 1.005 titik.

Luhut mengatakan memburuknya kabut asap dikarenakan efek El Nino yang luar biasa sehingga terjadi kekeringan gambut yang parah dan membuat api kembali menyala meski telah dibombardir.

Sejauh ini pemerintah telah melimpahkan 76 juta liter air untuk enam provinsi dan teknik modifikasi cuaca dengan penaburan garam lebih dari 200 ton setiap harinya.

Luhut mengakui, proses pemadaman tidak dapat diselesaikan dalam waktu dua minggu seperti yang ia sampaikan sebelumnya akibat badai El Nino. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER