Menurut Walhi, orang-orang yang telah ditetapkan tersangka bukanlah aktor sebenarnya dari kasus pembunuhan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhnur enggan membocorkan siapa aktor intelektual yang mereka duga menjadi dalang di balik peristiwa pembunuhan terhadap Salim Kancil. Namun dia hanya menyinggung soal adanya praktik korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di penambangan ilegal pasir besi tersebut.
"Kami sesalkan polisi juga tidak menelusuri aliran pasir dari Lumajang yang masuk ke perusahaan internasional, padahal itu ada ditemuan kami," kata Muhnur.
Oleh sebab fakta-fakta tersebut, Walhi menduga tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sangat mungkin terjadi di tambang pasir besi Lumajang. Bahkan ada kemungkinan korupsi dan pencucian uang melibatkan aparat polisi dan DPRD Kabupaten Lumajang.
"Makanya tidak cukup hanya menerapkan pasal di Undang-Undang Mineral dan Batu Bara saja, tapi juga pasal tindak pidana korupsi dan juga pasal tindak pidana pencucian uang," katanya.
(obs)