Menteri Luhut Nilai Tak Perlu Evaluasi Izin Rumah Ibadah

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Jumat, 16 Okt 2015 19:30 WIB
Mengomentari konflik antar agama yang terjadi di Aceh Singkil, Luhut menganggap izin atau peraturan yang ada sudah cukup baik dan tidak perlu diperketat lagi
Aparat Kepolisian dan TNI berjaga di lokasi pasca kerusuhan di Desa Suka Makmur, Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, Rabu (14/10). Kondisi keamanan pasca konflik mulai kondusif dan petugas keamanan dari TNI/Polri juga masih siaga terutama di daerah yang dinilai rawan. (Antara Foto/Moonstar Simanjuntak)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan kembali mengomentari konflik antar agama yang terjadi di Aceh Singkil. Menurutnya, tidak perlu ada evaluasi perizinan soal mendirikan rumah ibadah di sana.

Luhut menganggap izin atau peraturan yang ada sudah cukup baik dan tidak perlu diperketat lagi. Namun aturan itu perlu dilaksanakan oleh seluruh warga yang telah menyepakati.
"Itu kalau dilaksanakan dengan baik mestinya tidak ada masalah. Kadang-kadang kita suka membuat aturan aturan tambahan yang tidak perlu daripada aturan yang sudah jadi," kata Luhut usai menggelar pertemuan dengan pimpinan partai politik di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (16/10).

Dia menambahkan, pemerintah daerah perlu berperan secara serius untuk menjaga agar pluralisme di Indonesia tidak terusik oleh kerusuhan antar pemeluk agama. Dia juga menilai bahwa banyak warga yang mudah diprovokasi untuk melakukan kerusuhan.
"Kadang rakyat kita banyak diprovokasi sehingga rakyat kita melakukan hal-hal yang sebenarnya tidak perlu dilakukan," kata Luhut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti menilai akar masalah konflik di Aceh Singkil karena persoalan perizinan pembangunan tempat ibadah.

"Itu masalah perizinan pendirian undung-undung," kata Badrodin saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta.
Badrodin menjelaskan kronologi konflik tersebut. Sejak 1979 di wilayah Aceh Singkil telah ada kesepakatan antara pemeluk agama. Kesepakatan itu mengatur mengenai mendirikan tempat ibadah harus memiliki izin dari pemer daerah.

Kemudian pada 2001, pada perkembangannya hasil kesepakatan itu banyak yang tidak disepakati ileh warga. Pendirian undung-undung melebihi jumlah yang telah ditetapkan dalam kesepakatan. Konflik pun terjadi lagi. Begitu pula pada 2012, konflik terjadi karena persoalan pendirian rumah ibadah.
"Itu masalah perizinan administrasi saja," kata Badrodin. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER