Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR Junimart Girsang mengatakan pelanggaran kode etik yang dilakukan Pimpinan DPR Setya Novanto dan Fadli Zon bukan sekadar terkait pertemuan mereka dengan konglomerat asal Amerika Serikat Donald Trump.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai mangkirnya Novanto dan Fadli selama tiga kali berturut-turut juga merupakan bentuk pelanggaran kode etik. Dalam hal ini, Junimart tidak sependapat dengan sanksi ringan berupa teguran lisan.
"Saya secara data, tadi mengatakan pelanggaran sedang, tapi kuorum memutuskan tidak voting. Hasil putusannya berupa teguran agar berhati-hati kedepannya. Silahkan menafsirkannya," ujar Junimart di Gedung DPR, Senin (19/10).
Menurut Junimart, ketidakhadiran para teradu selama tiga kali berturut-turut merupakan bagian dari pelanggaran kode etik sehingga dianggap layak untuk dijadikan bahan pertimbangan sidang MKD dalam memutus perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, kata Junimart, adu argumen antarpimpinan dalam rapat terjadi, ada yang menilai pelanggaran kode etik ringan, ada pula yang menganggapnya masuk kategori pelanggaran kode etik sedang.
"Saya punya sikap dan argumentasi bahwa ini pelanggaran sedang. Tapi memang secara suara terbanyak memutuskan memberikan teguran. Dan ini sudah diputus," ujar Junimart.
Sanksi teguran itu nantinya akan disampaikan oleh pimpinan MKD kepada Novanto dan Fadli secara lisan. Sebagai pihak Teradu, Novanto dan Fadli berhalangan menghadiri sidang putusan perkara tanpa aduan tersebut.
Junimart mengatakan putusan tersebut tetap dibacakan meski tidak dihadiri pihak Teradu. Keputusan itu diambil dengan merujuk Pasal 24 ayat (5) Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015.
Pasal tersebut berbunyi, "Jika Teradu tidak memenuhi panggilan MKD sebanyak 3 (tiga) kali tanpa alasan yang sah, MKD melakukan rapat untuk mengambil keputusan tanpa kehadiran Teradu."