Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melanda Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto (Setnov) dan wakilnya Fadli Zon saat bertemu bakal calon Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, hanya diputus Mahkamah Kehormatan Dewan dengan memberikan teguran kepada keduanya.
Ketua MKD Surrahman Hidayat menjelaskan dalam rapat pleno anggota, disepakati secara musyawarah mufakat tanpa dihadiri kedua pihak teradu, yakni Setya Novanto dan Fadli Zon.
"MKD memutuskan memberikan teguran, agar lebih hati-hati dalam menjalankan tugas," kata Surrahman usai rapat pleno, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Surrahman mengaku terjadi perdebatan alot dan adu argumentasi antar anggota rapat, sebelum diputuskan secara mufakat dan diterima seluruh anggota.
Persoalan yang dilihat MKD dalam kasus ini adalah pernyataan Setya Novanto yang menyanjung Donald Trump, saat menghadiri konferensi pers. Ketika itu, Setya menjawab pertanyaan perihal Trump yang sangat disukai rakyat Indonesia.
Pemilihan kata Setya itulah yang membuat MKD keberatan karena menimbulkan makna multitafsir di masyarakat.
"Sebagian orang bilang kurang tepat, sebagian orang bilang seni berbahasa," ujar Surrahman.
Sedangkan untuk anggaran, Surrahman menyebut tidak ada pelanggaran salam perjalanan tersebut. Sebab menurutnya anggaran yang digunakan di luar agenda resmi, menggunakan dana pribadi masing-masing.
"Masing-masing pakai uang sendiri, itu
clear ke Sekjen DPR. Saya dapat penjelasan tidak menggunakan dana yang ilegal," kata Surrahman.
Mengenai putusan tersebut, Surrahman berkilah bahwa dalam kasus ini, para anggota menyepakati untuk melihat ke depan dan menjadikan kejadian itu sebagai bentuk pembelajaran. Sehingga, sanksi teguran layak untuk diberikan.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu juga menyebutkan, putusan MKD sudah melalui pertimbangan kode etik DPR, yang mengedepankan agar seorang pimpinan DPR dapat lebih bijaksana dalam melakukan tugas, memilih acara, dan membuat pernyataan.
Fahri Hamzah Juga DitegurSelain itu, dalam putusan tersebut Wakil Ketua DPR lainnya Fahri Hamzah juga diberikan sanksi serupa atas pernyataan di sebuah televisi, yang menyebut kata sensitif kepada anggota parlemen.
"Pilihan katak-kata kurang sensitif, supaya lebih bagus kalau dia bikin pernyataan," ujar Surrahman.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat mengelar rapat internal anggota. Namun, Anggota MKD terlihat tidak satu suara dalam agenda pemanggilan kedua pimpinan DPR tersebut pada hari ini.
Tersiar kabar, pemeriksaan terhadap Setya maupun Fadli sudah telah dilakukan pada Kamis (15/10) pekan lalu.
"Saya tidak tahu ya bahwa beliau kemari. Tapi dalam tata beracara harus di ruang sidang. Tidak boleh kesana kemari. Tidak boleh di parkiran," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang.
Sedangkan, Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya telah memeriksa Setya Novanto dan Fadli Zon pada Kamis (15/10) lalu. ”Kita sudah minta keterangan keduanya pada hari Kamis," kata Dasco.
Dasco menjelaskan kedua pimpinan itu memiliki waktu pada Kamis pekan lalu. Sehingga, MKD memutuskan untuk melakukan penyelidikan di ruangan Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP). "Penyelidikan kan di mana saja boleh. Kemarin itu di ruangan BKSAP," kata Dasco.
Pada pukul 13.00 siang ini, dijadwalkan MKD melakukan panggilan ketiga terhadap Setya Novanto dan Fadli Zon untuk dimintai keterangan terkait kunjungan ke Amerika Serikat bulan September lalu.
Namun, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima wartawan, sejak Minggu 18 Oktober 2015, delegasi DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menghadiri sidang ke-13 Inter-Parliamentary Union (IPU) di Jenewa, Swiss. Sementara, Ketua DPR Setya Novanto telah memiliki agenda lain yang harus dihadiri.
(obs)