Tahanan Polsek Ciracas Kabur dengan Menggergaji Jeruji

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 20 Okt 2015 15:29 WIB
Polda Metro Jaya memastikan Divisi Propam saat ini tengah memeriksa petugas jaga sel tahanan. Pemeriksaan dilakukan untuk mencari kemungkinan kelalaian.
Ilustrasi Sel Tahanan. (Thinkstock/Darrin Klimek)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal menyatakan tujuh tahanan Rutan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, yang kabur pada Senin (9/10) pagi, melarikan diri dengan cara menggergaji jeruji.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap petugas terkait prosedur penjagaan para tahanan tersebut.

"Kami masih terus melakukan investigasi, apakah ada kelalaian prosedur dalam penjagaan atau tidak. Kita masih cari tahu bagaimana gergaji bisa di tangan para tahanan," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iqbal menuturkan saat ini Divisi Profesi dan Pengamanan juga sudah dikerahkan untuk ikut melakukan penyelidikan tersebut. Selain itu, Iqbal menyatakan akan ada sanksi yang diberikan jika terbukti ditemukan kelalaian yang dilakukan oleh pihak terkait di Rutan tersebut.

"Modus yg dilakukan adalah dengan menggergaji, dan dari mana gergaji itu sedang di periksa Propam. Jelas akan ada sanksi tegas dari ringan sampai pencopotan jika ada yang terbukti lalai," ujar Iqbal.

Selain itu, Iqbal mengatakan polisi sudah menyita Closed Circuit Television (CCTV) yang berada di lokasi untuk dianalisa. Hal tersebut untuk memastikan siapa saja yang berada di sekitar lokasi ruang tempat para tahanan tersebut kabur.

Sebelumnya, para tahanan diperkirakan kabur sekitar pukul 05.30 WIB. Mereka kabur setelah salah seorang tahanan bernama Ahmad Farok melapor ke petugas jaga bahwa dalam ruang tahanan hanya tinggal satu tahanan bernama Albar Sitanggal.

Sedangkan, ketujuh tahanan yang kabur yakni,Rudyana alias Ryan alias Botak (24), tahanan kasus Narkoba; Ledi Sofyan Hadi (32), tahanan kasus uang palsu; Agustiar alias Agus, tahanan kasus pencurian dengan pemberatan; Stephanus Theodorus alias Yos (42), tahanan kasus pencurian dengan pemberatan; Parmonongan Samosir (43), kasus percobaan pencurian dengan kekerasan; Rinto MH Sidobalok (38), tahanan kasus percobaan pencurian dengan kekerasan; dan Budi Aprian (27), tahanan kasus narkoba. (meg)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER