MA Terima Kasasi Golkar Ical, Zainuddin Amali Ikuti Keputusan

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Selasa, 20 Okt 2015 19:38 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Agung Laksono, Zainuddin Amali mengatakan pihaknya belum memutuskan apapun.
Islah partai Golkar. (CNNIndonesia Photographer/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung memutuskan bahwa sengketa internal Partai Golongan Karya dikembalikan ke putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang artinya menguntungkan kubu Aburizal Bakrie. Mendengar hal tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Agung Laksono, Zainuddin Amali menerima putusan dengan lapang dada.

Menurut Amali, sikap kubu Agung Laksono telah dituangkan dalam pidato perayaan ulang tahun ke-51 Partai Golkar yang diadakan di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Selasa (20/10).

"Saya menegaskan apa yang disampaikan Pak Ketua tadi, bahwa kita akan menerima keputusan apapun dari MA," kata Amali saat dikonfirmasi, Selasa (20/10).
Amali menegaskan bahwa putusan MA sudah final dan pihak yang dirugikan tidak bisa memiliki pendapat lain. Menurutnya putusan MA harus dijadikan momentum untuk benar-benar membenahi partai ke depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait langkah untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut, Amali mengaku DPP Partai Golkar belum memutuskan apapun. Namun dia hanya menegaskan kembali bahwa kubu Agung Laksono akan menerima segala putusan MA. "Langkah lanjutan harus dirapatkan terlebih dahulu, tapi saya pribadi cukuplah segera berakhir saja," ujarnya.
Amali pun mengingatkan bahwa posisi kubu Agung Laksono dalam kasus tersebut bukanlah tergugat utama, mereka hanya tergugat intervensi saja. Untuk tergugat utama, kata Amali, adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Kita tidak tahu ya sikap mereka (Menkumham) bagaimana karena mereka tergugat utamanya," katanya.

Sebelumnya Mahkamah Agung menerima kasasi yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie. Juru Bicara Mahkamah Agung mengatakan dalam persidangan siang tadi, majelis hakim memutuskan untuk kembali ke putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Membatalkan putusan PTTUN dan kembali ke putusan tingkat pertama yakni PTUN," ucap Suhadi, Selasa (20/10).

Suhadi mengatakan sidang siang tadi dipimpin Imam Soebechi sebagai Ketua Majelis dan didampingi dua hakim lainnya irfan Saprudin dan Supandi.

Suhadi mengatakan pihak yang tidak dapat menerima putusan MA dapat mengajukan peninjauan kembali. "Namun, itu tergantung ada tidaknya pihak yang akan mengajukan PK dan pertimbangannya," ucap Suhadi. (bag)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER