Jakarta, CNN Indonesia -- Eko Noer Kristiyanto, pendukung setia Persib Bandung alias Bobotoh, mengonfirmasi bahwa dirinya diminta membantu tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) The Jakmania Febrianto yang menjadi tersangka dugaan provokasi. Eko kepada CNN Indonesia mengklarifikasi bahwa dirinya bukan kuasa hukum lantaran, melainkan hanya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) tidak memiliki wewenang untuk beracara.
“Saya ingin konfirmasi saja bahwa saya bukan kuasa hukum Sekjen Jakmania. Saya hanya membantu mendampingi tim pengacaranya,” kata Eko ketika dihubungi, Selasa malam (20/10).
Pernyataan Eko ini juga sekaligus mengklarifikasi pemberitaan yang ditulis CNN Indonesia dalam artikel bertajuk
“Bobotoh Jadi Pembela Sekjen Jakmania yang Jadi Tersangka”. Pemberitaan tersebut ditulis berdasarkan cuitan Eko dalam akun Twitter resminya @ekomaung siang hari ini, Selasa (20/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cuitan Eko tersebut yaitu, “Kawan-kawan, akhirnya saya terima permintaan sebagai kuasa hukum Sekjen Jakmania. Alasan logisnya nanti ya.
Thanks.”
Eko dikenal sebagai seorang peneliti hukum olahraga sekaligus peneliti di Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM.
Diberitakan sebelumnya, Sekjen Jakmania diamankan penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan provokasi untuk melakukan tindakan anarkistis. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal menyatakan, Febrianto ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Penetapan tersangka dan penahanan Febrianto dilakukan setelah dia menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 24 jam sejak ditangkap pada Minggu malam (18/10) pukul 20.00 WIB.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Subdit
Cyber Crime dan beberapa alat bukti yang cukup, saudara F kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," kata Iqbal.
Febrianto ditangkap lantaran cuitan di akun resmi Twitternya pada 10 Oktober lalu, “Kalau menganggap final Piala Presiden di GBK takkan ada apa-apa, mungkin Anda bisa menyusul kawan Anda, Rangga.”
Rangga adalah Bobotoh yang tewas diduga karena dikeroyok sejumlah oknum Jakmania di Gelora Bung Karno pada 2012.
Febrianto dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP.
(rdk)