Selain kasus pembunuhan, Agus juga akan dilibatkan dalam rekonstruksi kasus pencabulan yang dilakukannya pada T, remaja berusia 15 tahun di mana ia juga jadi tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan rekonstruksi diharapkan mampu memperjelas kronologi dua kejahatan yang dilakukan oleh tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, menurut Krishna, rekonstruksi dilakukan untuk menyesuaikan keterangan Agus dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
PNF ditemukan tak bernyawa dalam kondisi mengenaskan di dalam sebuah kardus di dekat rumahnya, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (2/10) lalu.
Agus diketahui juga merupakan residivis kasus narkoba. Ia sudah tiga kali keluar masuk penjara karena kasus tersebut.
Selain diduga membunuh, Agus juga jadi tersangka pencabulan. Pria 39 tahun ini juga dijerat dengan pasal kepemilikan narkotik. Untuk kasus pembunuhan yang menjeratnya, Agus terancam hukuman seumur hidup seperti yang diatur dalam pasal 340 KUHP. (sur)