Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Bocah dalam Kardus

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 20 Okt 2015 11:27 WIB
Secara bersamaan Polda Metro Jaya juga menggelar rekonstruksi kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh tersangka yang sama dalam kasus pembunuhan bocah.
Polisi membawa tersangka pembunuh bocah di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 10 Oktober 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya hari ini menggelar rekonstruksi pembunuhan PNF, bocah perempuan berusia 9 tahun yang ditemukan tewas di dalam kardus di Kalideres, Jakarta Barat. Tersangka Agus akan dihadirkan dalam rekonstruksi ini.

Selain kasus pembunuhan, Agus juga akan dilibatkan dalam rekonstruksi kasus pencabulan yang dilakukannya pada T, remaja berusia 15 tahun di mana ia juga jadi tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan rekonstruksi diharapkan mampu memperjelas kronologi dua kejahatan yang dilakukan oleh tersangka.
"Rekonstruksi langsung dua kasus sekaligus," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Krishna menuturkan proses rekontruksi akan mendapat pengawalan ketat dari personel kepolisian. Pasalnya, ada kekhawatiran warga emosi atas perbuatan yang dilakukan Agus.

Lebih lanjut, menurut Krishna, rekonstruksi dilakukan untuk menyesuaikan keterangan Agus dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Rekonstruksi dilakukan untuk mengantisipasi ketidaksesuaian antara BAP dengan yang terjadi di lapangan," ujar Krishna.

PNF ditemukan tak bernyawa dalam kondisi mengenaskan di dalam sebuah kardus di dekat rumahnya, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (2/10) lalu.
Setelah melalui penyelidikan panjang, polisi akhirnya menetapkan Agus sebagai tersangka. Agus resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan tiga alat bukti yang kuat.

Agus diketahui juga merupakan residivis kasus narkoba. Ia sudah tiga kali keluar masuk penjara karena kasus tersebut.

Selain diduga membunuh, Agus juga jadi tersangka pencabulan. Pria 39 tahun ini juga dijerat dengan pasal kepemilikan narkotik. Untuk kasus pembunuhan yang menjeratnya, Agus terancam hukuman seumur hidup seperti yang diatur dalam pasal 340 KUHP. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER