Bobotoh Persib Jadi Pembela Sekjen Jakmania

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Selasa, 20 Okt 2015 12:35 WIB
Eko Noer mendeklarasikan keputusan menjadi pembela untuk proses hukum yang akan dihadapi Sekjen Jakmania lewat akun Twitter resminya hari ini.
Ilustrasi. Pendukung Persija Jakarta The Jakmania. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Eko Noer Kristiyanto, seorang pendukung setia Persib Bandung atau yang dikenal dengan sebutan Bobotoh, resmi menjadi kuasa hukum bagi Sekretaris Jenderal (Sekjen) The Jakmania Febrianto yang ditetapkan sebagai tersangka. Eko mendeklarasikan keputusannya menjadi pembela untuk proses hukum yang akan dihadapi Febrianto lewat akun Twitter resminya hari ini, Selasa (20/10).

“Kawan-kawan, akhirnya saya terima permintaan sebagai kuasa hukum Sekjen Jakmania. Alasan logisnya nanti ya. Thanks,” ujar Eko dalam cuitannya di akun @ekomaung sekitar tiga jam yang lalu.

Selain seorang Bobotoh, Eko juga adalah pengamat sepakbola, peneliti hukum olahraga, Anggota Indonesian Researcher Union, dan sekaligus peneliti di Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(Baca: Klarifikasi: Bobotoh Bantu Tim Pembela Sekjen Jakmania)

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal hari ini menyatakan, Febrianto ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Penetapan sebagai tersangka dan penahanan dilakukan setelah lebih dari 24 jam menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polda Metro Jaya sejak ditangkap pada Minggu malam (18/10) pukul 20.00 WIB.

(Baca: Sekjen Jakmania Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan)

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Subdit Cyber Crime dan beberapa alat bukti yang cukup, saudara F kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," kata Iqbal.

Febrianto diamankan polisi setelah dianggap mengeluarkan pernyataan provokatif lewat Twitter terkait pendukung Persib Bandung.

(Baca: Ahok Ragu Pelaku Provokator Kericuhan Sekjen Jakmania)

"Kalau menganggap final Piala Presiden di GBK takkan ada apa-apa, mungkin Anda bisa menyusul kawan Anda, Rangga," kata Febrianto dalam cuitannya pada 10 Oktober lalu.

Rangga adalah Bobotoh yang tewas diduga karena dikeroyok sejumlah oknum Jakmania di Gelora Bung Karno pada 2012.

(Baca: Ancaman Tersangka Sekjen Jakmania Pakai Pasal Kontroversi)

Febrianto dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER