Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan korporasi pemilik modal asing yang berstatus tersangka dalam kasus kebakaran hutan tak diberi keistimewaan dalam proses hukum.
"Tidak ada bedanya semua yang melanggar hukum diproses penyidikan," kata Badrodin di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (21/10).
Polisi, kata Badrodin, tidak perlu melakukan komunikasi khusus dengan negara terkait. Pihak keamanan bisa langsung menindak perusahaan-perusahaan itu sesuai dengan alat bukti yang ditemukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pagi tadi Badrodin telah mengadakan pertemuan dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia untuk membahas masalah-masalah terkait kebakaran hutan. "Asal mula kebakaran, pengelolaan gambut, termasuk penegakan hukum karena kita sadari tidak mudah. Kami lakukan upaya agar jera untuk korporasi dan perorangan," kata dia.
Dalam pertemuan itu WALHI menawarkan untuk menyuplai informasi dan menyatakan siap untuk bekerjasama dalam proses penegakan hukum.
Sejauh ini kepolisian telah menetapkan tujuh perusahaan pemilik modal asing sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah Indonesia. Tujuh perusahaan itu adalah PT ASP (China) di Kalimantan Tengah, PT KAL (Australia) di Kalimantan Barat, PT IA (Malaysia), PT H (Malaysia), PT MBI (Malaysia) di Sumatera Selatan, PT PAH (Malaysia) dan PT AP (Malaysia) di Jambi.
Selain ketujuh perusahaan itu, polisi juga menetapkan Komisaris PT PAH berinisial KBH dan Komisaris PT AP berinisial KKH sebagai tersangka. Keduanya adalah warga negara Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigadir Jenderal Yazid Fanani kepada CNN Indonesia mengatakan, ketujuh perusahaan itu ditetapkan tersangka karena kebakaran terus terjadi di wilayah kerjanya.
Penyidik lantas mendalami dugaan ketidaksesuaian sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran yang dimiliki perusahaan-perusahaan itu. Setiap perusahaan, kata Yazid, wajib melengkapi sarana dan prasarana tersebut sebagai syarat mengolah lahan wilayah kerjanya.
"Atas dasar itu kami tingkatkan ke penyidikan. Ketika diberi lahan kan melekat juga hak dan kewajibannya ke perusahaan tersebut," kata Yazid.
Kini, ujar Yazid, tim dari Badan Reserse Kriminal Polri beserta ahli-ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diterjunkan langsung ke lapangan untuk mendalami dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.
"Itu ditangani rekan-rekan di wilayah, kini sedang mengumpulkan alat bukti. Tim itu dari awal dilibatkan supaya satu persepsi," kata Yazid.
Polisi sudah menangani 256 laporan kasus yang mengakibatkan 49.325 hektare lahan terbakar secara keseluruhan. Dari ratusan kasus itu, 23 kasus masih dalam tahap penyelidikan, 106 kasus masih dalam tahap penyidikan, 63 kasus sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, satu kasus dinyatakan lengkap, dan 61 sudah segera disidangkan.
Jumlah tersangka perorangan sudah mencapai 226 orang, sementara jumlah tersangka korporasi ada 17. Sebanyak 83 tersangka perorangan sudah ditahan, ditambah lima orang tersangka lain dari pihak korporasi.
(bag)