Kapolri Klaim Tak Takut Bos Perusahaan Pembakar Hutan

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Minggu, 04 Okt 2015 02:19 WIB
Kapolri menegaskan, hukum berlaku bagi siapapun, tak terkecuali bos perusahaan. Jika fakta hukum kuat, maka perkara dipastikan akan berujung di pengadilan.
Kapolri Jendral Badrodin Haiti. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan tidak takut mempidanakan petinggi-petinggi perusahaan besar yang diduga terlibat pembakaran lahan dan hutan. "Kalau memang ada buktinya kenapa tidak?" ujarnya di Markas Besar Polri, Jakarta, kemarin.

Dia menegaskan, hukum berlaku sama bagi siapapun, tak terkecuali bos perusahaan besar. Jika fakta hukum kuat, maka perkara dipastikan akan berujung di pengadilan. "Itu yang akan Polri lakukan," ujarnya.

Walau demikian, dia mengatakan, Polri tidak bisa berdiri sendiri dalam menangani kasus pembakaran hutan. Untuk membuat para bos perusahaan jera, kata dia, dibutuhkan juga sanksi administrasi dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu bisa lebih jera dari hanya sekadar proses hukum yang mungkin nanti bisa dikenakan hanya pegawainya, direkturnya, dan pemiliknya tidak," kata Badrodin.

Sejauh ini, kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar, polisi di berbagai daerah sedang menangani kasus 42 korporasi yang dilaporkan terlibat pembakaran hutan. Secara keseluruhan, sudah ada 232 laporan termasuk kasus korporasi dan perorangan.

"Tersangka yang ditetapkan 212 perorangan dan sembilan korporasi. Yang ditahan sudah 67 perorangan dan lima korporasi," kata dia.

Empat kasus saat ini ditangani oleh Bareskrim. Di antaranya, satu kasus sedang dalam tahap penyelidikan, tiga kasus dengan tersangka korporasi sudah masuk tahap penyidikan, dan satu korporasi sudah ditetapkan sebagai tersangka.  

"Areal yang terbakar kurang lebih seluas 42.043 hektare," kata Anang. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER