Polisi Tetapkan 205 Tersangka Pembakaran Hutan

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Sabtu, 26 Sep 2015 13:39 WIB
Rinciannya, 196 merupakan perorangan dan sembilan lainnya adalah korporasi.
Petugas pemadam kebakaran Pertamina ikut memadamkan sisa api yang membakar hutan gunung api Lokon di Kota Tomohon, Sulawesi Utara (ANTARA FOTO/Fiqman Sunandar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jumlah tersangka kasus dugaan pembakaran hutan dari hari ke hari terus bertambah. Hingga hari ini, telah ada 205 tersangka yang ditetapkan oleh Kepolisian di berbagai daerah Indonesia.

"Jumlah tersangka sebanyak 205 orang dengan rincian 196 perorangan dan sembilan korporasi," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Anang Iskandar dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9).

Dari ratusan tersangka itu, sudah ada 73 orang yang ditahan. Di antaranya, 68 tersangka perorangan dan lima orang tersangka korporasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara keseluruhan, sudah ada 216 laporan yang masuk terkait dugaan pembakaran hutan ini. Dari angka tersebut, 26 kasus sudah dinyatakan rampung dan 16 lainnya segera disidangkan.

Sementara itu, 155 kasus lain yang terdiri atas 115 kasus perorangan dan 40 korporasi masih dalam proses penyidikan. Sebanyak 19 kasus lainnya juga diselidiki dalam kasus yang diduga menghanguskan areal seluas 39.054 hektar ini.

Secara terpisah, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan telah meminta Presiden Joko Widodo untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan yang lebih banyak lagi.

Dia mengaku tidak puas dengan kinerja penanganan kebakaran yang selama ini dilakukan. "Tidak hanya presiden, semuanya juga tidak puas dengan penanganan itu," ujarnya.

Badrodin mengatakan, semua unsur yang ada di lokasi, termasuk Pemerintah Daerah, Militer dan Polri mesti melakukan patroli dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan demikian, titik api dapat lebih cepat ditemukan sehingga lebih mudah dipadamkan.

"Butuh sarana dan prasarana yang cukup banyak, personil juga cukup banyak, memakan biaya cukup banyak," kata Badrodin.

Selain itu, dia juga menyoroti kesiapan perusahaan untuk mengantisipasi kebakaran. Perusahaan, misalnya, mesti menyediakan kolam-kolam persediaan air pemadam, peralatan yang memadai dan personil khusus pemadam kebakaran.

"Itu kewajiban korporasi yang diizinkan oleh pemerintah," ujarnya. (tyo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER