Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan 204 tersangka pembakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia. Penetapan tersangka itu didominasi oleh perorangan.
"Telah ditetapkan tersangka sebanyak 204, terdiri dari 195 tersangka perorangan dan sembilan tersangka korporasi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Pol Suharsono di kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/9).
Hingga saat ini, pihak kepolisian sudah menangani kasus kebakaran sebanyak 218 perkara. Suharsono mengatakan, penyelesaian perkara yang masih dalam proses penyelidikan sebanyak 19 kasus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pihak kepolisian masih melakukan proses penyidikan pada 136 perkara. "Terdiri dari perorangan 94 dan korporasi 42," ujar Suharsono.
Dia menambahkan, saat ini terdapat 21 perkara yang sudah masuk dalam proses penyerahan tahap pertama atau yang sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Polri. Sementara berkas yang telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau biasa dikenal dengan P21 sebanyak 24 perkara.
"Dan sudah dilimpahkan atau penyerahan tahap kedua sebanyak 18 perkara," kata Suharsono.
Penanganan kasus kebakaran hutan tidak hanya dilakukan oleh Mabes Polri. Suharsono menyebutkan, perkara yang ditangani oleh Bareskrim sebanyak empat perkara. Sementara Polda Sumatera Selatan menangani 34 perkara, Polda Riau menangani 68 perkara, dan Polda Jambi menangani 18 kasus.
Adapun Polda Kalimantan Tengah menangani 57 perkara, Polda Kalimantan Barat menangani sebanyak 25 perkara, Polda Kalimantan Selatan sebanyak delapan perkara, dan Polda Kalimantan Timur menangani empat perkara. "Total keseluruhan ada 218 perkara," kata Suharsono.
(obs)