"Telah ditetapkan tersangka sebanyak 204, terdiri dari 195 tersangka perorangan dan sembilan tersangka korporasi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Pol Suharsono di kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, saat ini terdapat 21 perkara yang sudah masuk dalam proses penyerahan tahap pertama atau yang sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Polri. Sementara berkas yang telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau biasa dikenal dengan P21 sebanyak 24 perkara.
Penanganan kasus kebakaran hutan tidak hanya dilakukan oleh Mabes Polri. Suharsono menyebutkan, perkara yang ditangani oleh Bareskrim sebanyak empat perkara. Sementara Polda Sumatera Selatan menangani 34 perkara, Polda Riau menangani 68 perkara, dan Polda Jambi menangani 18 kasus.
Adapun Polda Kalimantan Tengah menangani 57 perkara, Polda Kalimantan Barat menangani sebanyak 25 perkara, Polda Kalimantan Selatan sebanyak delapan perkara, dan Polda Kalimantan Timur menangani empat perkara. "Total keseluruhan ada 218 perkara," kata Suharsono.
(obs)