Polisi Tak Mau Gegabah Tetapkan Pelaku Pembakar Hutan

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 12 Okt 2015 16:23 WIB
Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan pengusutan mesti dilakukan secara hati-hati agar tidak ada warga yang tidak bersalah menjadi korban.
Menkopolhukam Luhut Panjaitan (kiri) bersama Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi (kedua kiri), Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (kedua kanan), dan Menteri Kesehatan Nina Moloek (kanan) memberi keterangan pers mengenai perkembangan penanganan asap di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (12/10). (AntaraFoto/ Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti mengatakan lembaganya saat ini terfokus pada pengungkapan pelaku pembakar hutan. Untuk pengembangan kasus akan dilakukan setelah kepolisian menemukan pasti dalang pembakaran hutan.

"Kami belum ke arah sana. Sekarang yang diusut adalah soal kebakaran hutan," kata Badrodin saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Senin (12/10).
Badrodin mengaku pengusutan kasus kebakaran hutan tersebut harus dilakukan secara hati-hati. Dia menganggap bahwa tidak mungkin ada masyarakat yang memiliki lahan perkebunan lalu dibakar sendiri.

Oleh sebab itu, karena beberapa kasus masih dalam proses penyelidikan maka semua harus dilakukan dengan hati-hati.
"Ada yang sengaja membakar untuk membuka lahan, ada juga yang lahannya terbakar karena rembetan dari pembakaran," kata Badrodin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat ini, Badrodin mengungkapkan bahwa Polri telah menerima 244 laporan terkait pembakaran hutan dan lahan.

Penanganan kasus tersebut dikoordinasikan dengan enam Kepolisian Daerah, yaitu Polda Sumatera Selatan, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Kalimantan Selatan.
Dia merinci dari 244 laporan tersebut 26 kasusnya sudah masuk penyelidikan dan sisanya, 218, masuk penyidikan. Dari 200-an lebih yang masuk penyidikan, 113 berasal dari perorangan dan 48 perusahaan.

"Dari pihak korporasi yang menjadi tersangka 12 perusahaan dan 209 perorangan," ujarnya.
Badrodin kembali merinci bahwa sekitar empat perusahaan sudah masuk tahap satu dan tinggal menunggu penelitian dari jaksa penuntut umum.

Atas perbuatan pembakaran hutan dengan sengaja, pihak-pihak tersebut dikenakan Pasal 108 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER