Ahok Tantang Anggota Dewan Bekasi Tutup Akses Sampah Jakarta

Eky Wahyudi | CNN Indonesia
Kamis, 22 Okt 2015 16:10 WIB
Ahok menyatakan TPA Bantar Gebang merupakan tempat pembuangan sampah bersama antara Jakarta dan Bekasi.
Ahok meresmikan RPTRA Cililitan. Detik.com Photo/Alfathir Yulianda)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kesal ketika tahu anggota DPRD Bekasi berniat memanggilnya karena dianggap melanggar perjanjian soal pengiriman sampah ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Dia menantang DPRD Bekasi untuk menutup akses Pemprov DKI Jakarta untuk buang sampah ke TPST Bantar Gerbang.

Menurut Ahok, permasalahan pengiriman sampah tersebut sudah dibicarakan sejak lama oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi. Ahok pun menganggap oknum DPRD Bekasi tersebut berlebihan.

"Kasih tahu dia, suruh dia tutup (aksesnya) supaya seluruh Jakarta penuh sampah. Tapi orang Bekasi enggak boleh kerja di Jakarta. Ke kanak-kanakan banget gitu loh," kata Ahok, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (22/10).
Tidak hanya itu, Ahok pun menyiapkan opsi lain untuk membuang sampah ke Bekasi agar tidak diganggu oknum DPRD Bekasi. "Gue kirim tentara nganter sampah ke tempat lu di Bekasi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok menyatakan TPA Bantar Gebang merupakan tempat pembuangan sampah bersama antara Jakarta dan Bekasi. Dia pun berniat mengatasi masalah sampah secara bersama-sama. Ahok pun menyindir oknum DPRD tersebut, padahal selama ini Ahok menganggap hubungannya dengan wali kota Bekasi baik-baik saja

"Kita ini satu tempat, makanya saya sudah bilang pembuangan sampah untuk Jakarta itu kita perluas. Perluas dalam arti kata saya tanggung jawab, biaya yang kami keluarkan juga buat anda. Sombong banget baru jadi anggota DPRD," ujar Ahok.
Persoalan sampah menurut Ahok adalah masalah bersama. Ia meminta agar hal ini diatasi secara bersama. "Kalau truknya kurang kita beli. Kalau truknya enggak boleh jalan malam, ya tangkap saja," sambungnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Bekasi Aryanto Hendrata berencana memanggil Ahok karena Pemprov DKI Jakarta dianggap melanggar perjanjian kerja sama Nomor 4 tahun 2009 tentang Pemanfaatan TPST Bantargebang yang ditandatangai Pemerintah Bekasi, Jakarta dan PT Godang Tua Jaya selaku pengelola.

Ketika melakukan inspeksi mendadak, Arianto menemukan pelanggaran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta diantaranya pengangkutan truk sampah di luar jam operasional, mekanisme penyetoran tipping fee hingga berlebihnya muatan sampah yang dibuang. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER