Aturan ini berlaku di semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mulai besok. ”Gubernur menilai kalau maksimal Rp 25 juta masih banyak kesempatan untuk menyiasati pengambilan uang. Misalnya, dia ambil Rp 100 juta dengan lima atau enam cek. Kan bisa saja. Makanya dikurangi jadi Rp 2,5 juta karena mau berapa cek? Pasti lebih susah," kata Heru saat di temui di Balai Kota, Jakarta, Senin (12/10).
Heru mengatakan pihaknya akan langsung membuat surat keputusan agar pengetatan peredaran uang tunai di SKPD tersebut bisa dijalankan mulai besok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru menyatakan kebijakan ini awalnya bermula dari pembicaraannya dengan Ahok soal rencananya membuka rekening pembantu untuk mempercepat pembayaran transaksi.
Mendengar usulan tersebut, Ahok justru menetapkan peredaran uang tunai maksimal sebesar Rp 2,5 juta untuk memperkecil kemungkinan penyelewengan anggaran. (bag)