Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengakui belum menyiapkan aturan khusus bagi ojek online yang kini semakin banyak beroperasi di Ibu Kota. Menurutnya, aturan berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) akan dibuat jika sudah ada Undang-Undang (UU) yang mengatur mengenai ojek atau kendaraan roda dua sebagai angkutan jalan.
"Aturan khusus (ojek online) belum ada, dalam UU lalu lintas enggak ada aturan buat ojek," kata Ahok, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (9/10).
Padahal, sebelumnya Ahok berencana mencoret (menghilangkan) ojek online jika terus menerus melanggar peraturan, seperti berhenti dan menunggu sembarangan.
"Mesti tunggu undang-undang dulu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, saat ini beredar banyak pengendara ojek online di antaranya Gojek, GrabBike, Bluejek, Topjek, hingga Ladyjek. Keberadaan mereka bisa membantu warga DKI Jakarta yang memiliki mobilitas tinggi. Namun, di sisi lain, banyak di antara pengemudi ojek online tersebut yang melanggar peraturan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan pihaknya membentuk Satgas Tatib untuk menindak pengemudi ojek online yang melanggar aturan. Satgas Tatib berjumlah 100 petugas, yang terdiri dari 25 anggota kepolisian, 25 Satpol PP dan 50 anggota Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Andri mengaku pihaknya telah menindak ribuan pengendara ojek online. Padahal berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ojek tidak tercantum sebagai angkutan jalan. Namun, penindakan masih bisa dilakukan karena sepeda motor termasuk dalam kategori kendaraan bermotor.
(pit)