Kuasa Hukum Pelindo II Sebut Penyitaan Salahi Aturan

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Jumat, 23 Okt 2015 23:02 WIB
Kuasa hukum PT Pelido II Rudi Kabunang mengatakan karyawan Pelindo diminta menandatangani BAP pada 8 Oktober padahal penyitaan pada 28 Agustus.
Dirut Pelindo II saat diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembangunan sejumlah dermaga pada 2010. (DetikFoto/ Lamhot Aritonang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum PT Pelindo II Rudi Kabunang menduga adanya pelanggaran pidana oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri saat menyita sejumlah dokumen di kantor Pelindo II. Menurutnya penyitaan tersebut tidak sesuai prosedur. 

Rudi menjelaskan, beberapa karyawan Pelindo yang diminta menandatangani berita acara penyitaan (BAP) pada 8 Oktober 2015. Sementara penyitaan tersebut dilakukan pada Jumat 28 Agustus 2015. 

"Ini perbuatan yang tidak benar. Di sinilah keberatan kami sebagai lawyer. Jadi kami menduga ada tindak pidana terjadi di sini," kata Rudi saat ditemui di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10). 
Karyawan yang menandatangani ketika itu, menurut Rudi, berada di bawah tekanan dan tidak memiliki pilihan lain kecuali memberikan tanda tangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu terbukti dengan surat pernyataan mereka," kata Rudi. 

Empat karyawan Pelindo II membuat surat pernyataan yang menerangkan bahwa mereka mencabut kembali tanda tangannya. Salah satu karyawan tersebut adalah Achmad Yoga. 
"Saya menyatakan mencabut atau membatalkan tanda tangan saya pada Surat Tanda Penerimaan Nomor STP 371/VIII/2015 Dit Tipideksus tanpa mencantumkan tanggal pada bulan Agustus 2015 yang telah saya tanda tangani pada 8 Oktober 2015 tersebut," tulis Achmad Yoga dalam surat pernyataannya. 

Selain itu, tim kuasa hukum juga telah mengonfirmasi keaslian surat penyitaan PT Pelindo II ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Berdasarkan surat balasan Wakil Ketua PN Jakut pada 2 Oktober 2015, pihaknya hanya mengeluarkan surat izin penggeledahan. “Ternyata surat izin penyitaannya tidak ada. Yang dipegang penyidik saat itu hanyalah surat izin penggeledahannya saja. Jelas ini menyalahi aturan yang ada,” kata Rudi. 

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menggeledah kantor Pelindo di Jakarta Utara, 28 Agustus 2015 lalu. Aksi penggeledahan tersebut disusul dengan penyitaan beberapa dokumen.

Penggeledahan dan penyidikan tersebut dalam rangka mengusut dugaan perkara korupsi mobile crane. 

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan sebagai tersangka. Namun, perkara tersebut hingga kini masih dalam proses penyidikan dan belum diserahkan ke kejaksaan. (utd)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER