Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigadir Jenderal Yazid Fanani mengatakan pihaknya belum menetapkan satupun tersangka korporasi dari . Dia berkilah, pada pernyataannya dalam konferensi pers September lalu, ada kesalahpahaman soal penetapan ini.
"Bukan, waktu itu jadi LP (laporan), LP itu kan mengumpulkan barang bukti, barang bukti itu kami analisis," kata Yazid di Markas Besar Polri, Jakarta, pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
September lalu, dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Yazid mengatakan PT BMH telah ditetapkan sebagai tersangka. "Dari berbagai kasus itu Tipidter (Direktorat Tindak Pidana Tertentu) sudah menetapkan satu perusahaan sebagai tersangka korporasi yakni PT BMH," kata dia.
Secara umum, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan institusinya tidak takut mempidanakan petinggi-petinggi perusahaan besar yang diduga terlibat pembakaran lahan dan hutan. "Kalau memang ada buktinya kenapa tidak?" ujarnya.
Dia menegaskan, hukum berlaku sama bagi siapapun, tak terkecuali bos perusahaan besar. Jika fakta hukum kuat, maka perkara dipastikan akan berujung di pengadilan. "Itu yang akan Polri lakukan," ujarnya. (sip/sip)