Soal Kebakaran Hutan, Bareskrim 'Melunak' Pada PT BMH

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Senin, 26 Okt 2015 08:00 WIB
Bareskrim pada September lalu menyatakan telah menetapkan tersangka korporasi dalam kasus kebakaran hutan di Sumatera Selatan, yakni PT BMH. Belakangan berubah.
Pengendara roda dua melintas di jalan lintas Sumatera yang diselimuti kabut asap, di Rokan Hilir, Riau, Selasa (13/10). (ANTARA/Aswaddy Hamid)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) pada September lalu menyatakan telah menetapkan satu tersangka korporasi dalam kasus kebakaran hutan di Sumatera Selatan, yakni PT BMH. Namun, sikap penyidik belakangan berubah terhadap perusahaan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigadir Jenderal Yazid Fanani mengatakan pihaknya belum menetapkan satupun tersangka korporasi dari . Dia berkilah, pada pernyataannya dalam konferensi pers September lalu, ada kesalahpahaman soal penetapan ini.

"Bukan, waktu itu jadi LP (laporan), LP itu kan mengumpulkan barang bukti, barang bukti itu kami analisis," kata Yazid di Markas Besar Polri, Jakarta, pekan lalu.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan, hingga 24 Oktober kemarin, Bareskrim sudah menetapkan satu tersangka korporasi dari empat kasus yang disidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada perubahan data," kata Agus. Namun, dia tidak menjelaskan perusahaan mana yang kini berstatus tersangka.

September lalu, dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Yazid mengatakan PT BMH telah ditetapkan sebagai tersangka. "Dari berbagai kasus itu Tipidter (Direktorat Tindak Pidana Tertentu) sudah menetapkan satu perusahaan sebagai tersangka korporasi yakni PT BMH," kata dia.

Saat itu, dua perusahaan lain juga naik ke tahap penyidikan, yakni PT TPR dan PT WAI. Namun, kini dia mengatakan penyidik belum menemukan cukup bukti untuk menetapkan perusahaan tersebut sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi, perusahaan tersebut sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari lalu. Kasus pembakaran lahan oleh perusahaan itu mengakibatkan area terbakar seluas 28.941 hektare.

Secara umum, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan institusinya tidak takut mempidanakan petinggi-petinggi perusahaan besar yang diduga terlibat pembakaran lahan dan hutan. "Kalau memang ada buktinya kenapa tidak?" ujarnya.

Dia menegaskan, hukum berlaku sama bagi siapapun, tak terkecuali bos perusahaan besar. Jika fakta hukum kuat, maka perkara dipastikan akan berujung di pengadilan. "Itu yang akan Polri lakukan," ujarnya. (sip/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER