Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri membuka kemungkinan untuk menjerat para pengguna ijazah keluaran kampus ilegal University of Berkley Michigan dengan pidana.
Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Rudi Setiawan kepada CNN Indonesia, mengatakan kemungkinan itu bisa saja terjadi jika penyidik sudah memasuki ranah pemalsuan dokumen.
"Saat ini kami masih fokus di universitas tanpa izin, belum ke pemalsuan dokumen. Kalau sudah, nanti bisa saja kami jerat," kata Rudi di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (22/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengguna ijazah palsu nantinya dapat dikenai pasal yang sama dengan pembuatnya, yakni pasal pemalsuan dokumen. Tindak pidana pemalsuan dokumen diatur dalam Pasal 263 sampai dengan Pasal 276 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dijelaskan dalam Pasal 266 Ayat (1) bahwa barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dalam ayat (2) dijelaskan, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, diancam dengan hukuman pidana yang sama.
Saat ini, sudah ada satu tersangka yang ditetapkan yakni rektor Liartha Kembaren. Rudi mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti-bukti berupa foto wisuda universitas bodong itu untuk mencari tersangka baru selain Liartha.
"Termasuk (mendalami) yang ada di foto-foto wisuda itu, bisa dosen yang membantu dia. Itu kami kejar di mana dia berada karena dia bukan WNI," kata Rudi.
Liartha disangka menyelenggarakan pendidikan tanpa izin dengan menerbitkan ijazah tanpa hak dan memalsukan Surat Keterangan Menteri soal kesetaraan ijazah luar negeri serta transkrip nilai dan ijazah itu sendiri. Saat ini, dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan ijazah.
Lembaga pendidikan tinggi yang dikelola oleh Liartha hanya mempunyai izin menggelar kursus manajemen. Sementara kegiatan perkuliahannya dilakukan secara ilegal.
Dia diduga berhasil meyakinkan masyarakat untuk mendaftar dengan membuat universitas yang beroperasi di Jakarta itu seolah legal dan berkekuatan hukum.
"Modusnya melalui internet dan brosur ke pemerintah dan swasta kemudian mengadakan perkuliahan jarak jauh. Sesekali mengadakan pertemuan pada hari libur Sabtu dan Minggu," kata Rudi.
(meg)