Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Rudi Setiawan kepada CNN Indonesia, mengatakan kemungkinan itu bisa saja terjadi jika penyidik sudah memasuki ranah pemalsuan dokumen.
"Saat ini kami masih fokus di universitas tanpa izin, belum ke pemalsuan dokumen. Kalau sudah, nanti bisa saja kami jerat," kata Rudi di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (22/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, sudah ada satu tersangka yang ditetapkan yakni rektor Liartha Kembaren. Rudi mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti-bukti berupa foto wisuda universitas bodong itu untuk mencari tersangka baru selain Liartha.
"Termasuk (mendalami) yang ada di foto-foto wisuda itu, bisa dosen yang membantu dia. Itu kami kejar di mana dia berada karena dia bukan WNI," kata Rudi.
Liartha disangka menyelenggarakan pendidikan tanpa izin dengan menerbitkan ijazah tanpa hak dan memalsukan Surat Keterangan Menteri soal kesetaraan ijazah luar negeri serta transkrip nilai dan ijazah itu sendiri. Saat ini, dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan ijazah.
Lembaga pendidikan tinggi yang dikelola oleh Liartha hanya mempunyai izin menggelar kursus manajemen. Sementara kegiatan perkuliahannya dilakukan secara ilegal.
Dia diduga berhasil meyakinkan masyarakat untuk mendaftar dengan membuat universitas yang beroperasi di Jakarta itu seolah legal dan berkekuatan hukum.
"Modusnya melalui internet dan brosur ke pemerintah dan swasta kemudian mengadakan perkuliahan jarak jauh. Sesekali mengadakan pertemuan pada hari libur Sabtu dan Minggu," kata Rudi. (meg)