"Kami diperintahkan untuk melakukan kajian singkat dalam waktu dekat ini, statusnya mau kita apakan," ujar Luhut di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (23/10).
Meski demikian, Luhut menegaskan bahwa masalah kebakaran hutan dan lahan menyangkut lingkungan yang besar. Oleh karena itu langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah saat ini sebenarnya sudah sampai pada tahapan seperti bencana nasional atau darurat nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut sebelumnya juga menyebutkan, api yang masih berkobar di hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap tidak akan mungkin bisa dipadamkan dalam satu hingga tiga minggu ke depan.
Ia mengatakan langkah-langkah seperti pemadaman menggunakan bahan kimia dan operasi bom air menggunakan pesawat besar telah dilakukan, dan mulai kini pemerintah beralih ke operasi kemanusiaan. (pit)