Polri Ekstradisi Warga Serbia Tersangka Pencuri Data Nasabah

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Jumat, 23 Okt 2015 20:50 WIB
Dimitar Nikolov Iliev dan Ilieana Ilieva Setanova menjalankan aksinya dengan menggandakan kartu ATM dan mencuri nomor PIN nasabah.
Tersangka pelaku tindak pidana pencurian data nasabah, Dimitar Nikolov Iliev (tengah) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10). (CNN Indonesia/Prima Gumilang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menerima ekstradisi tersangka pelaku tindak pidana pencurian data nasabah, Dimitar Nikolov Iliev alias Kermi (42). Dimitar merupakan warga negara Bulgaria yang ditangkap di Serbia.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan dengan modus operandi penggandaan kartu ATM termasuk pencurian nomor PIN nasabah. Tersangka melakukan kejahatan tersebut di Bali.

Anang menyebutkan, nilai kerugian yang dihasilkan sebesar €15 miliar atau senilai Rp24 triliun. Berdasarkan data kepolisian Eropa, jumlah korban sebanyak 1568 kartu nasabah. Tersangka telah melakukan kejahatannya sejak 2013 sebanyak 5500 kali melalui 509 ATM di Bali.

Ekstradisi itu dilakukan setelah tim kepolisian Serbia menangkap tersangka dan yang bersangkutan menjalani proses pengadilan di Serbia secara singkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polri kemudian memperoleh informasi tersebut dan meminta agar tersangka diserahkan ke Indonesia.

Anang mengatakan, tim Bareskrim Polri berangkat ke Serbia untuk menjemput tersangka. Serah terima ekstradisi dilakukan di Bandara Nikola Tesla, Serbia, pada Kamis (22/10), dua jam sebelum kembali ke Indonesia.

"Ini adalah keberhasilan ekstradisi yang pernah kita lakukan dalam rangka mengungkap kejahatan di Indonesia termasuk menjernihkan nama Indonesia. Yang melakukan orang lain (WNA) hanya TKP-nya di Indonesia," ujar Anang di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/10).

Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengatakan, ekstradisi ini merupakan hasil kerja tim terpadu lintas kementerian dan lembaga negara.
Eksistensi dan kinerja tim terpadu ini sesuai peraturan Menko Polhukam nomor 38 tahun 2015 tentang pembentukan tim terpadu pencari tersangka, terpidana, dan aset dalam perkara tindak pidana.

Tugas tim terpadu ini, kata Andhi, untuk membantu mengkoordinasikan dan mempercepat tugas aparat penegak hukum atas keberadaan tersangka yang melarikan diri ke luar negeri. Penangkapan yang dilakukan melalui dua cara yaitu ekstradisi dan deportasi.

"Dia (Dimitar) tidak sendirian, dia bekerja sama dengan terdakwa Ilieana Ilieva Setanova yang sedang menjalani proses persidangan di Denpasar," kata Andhi. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER