"Sangat ada yang salah dalam kasasi yang diputuskan MA. Pertimbangan mereka tidak sempurna, khususnya bukti-bukti," ujar Syafri kepada CNN Indonesia, Senin (26/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembunuhan yang dilakukan oleh Assyifa tidak direncanakan. Alat buktinya juga tidak dipersiapkan," ujarnya.
"Kami akan ajukan PK terkait pertentangan amar putusan tersebut. Kami fokus soal putusan itu," ujarnya.
Syafri mengatakan dalam persidangan pada tingkat pertama, Hakim telah menyatakan bahwa kliennya tidak berencana membunuh Ade Sara. Alasannya, sebelum membunuh, kliennya tidak menyangka bahwa Ade Sara akan meninggal.
"Tapi mengapa di sisi lain majelis mengatakan bahwa pembunuhan itu berencana? Kalau berencana, dia akan tau korbannya meninggal," ujarnya.
Sementara itu, Syafri mengaku dalam waktu dekat akan menggelar pertemuan dengan Assyifa dan keluarganya untuk membahas PK terhadap putusan MA.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum Hafitd dan Assyifa selama 20 tahun penjara. Hukuman diberikan terhadap keduanya yang dinilai membunuh Ade Sara secara keji.
Motif pembunuhan karena dipicu masalah cinta segitiga. Syifa merasa cemburu kepada Ade Sara. Adapun Hafitd merasa dendam karena korban tak mau lagi berkomunikasi dengannya setelah keduanya mengakhiri hubungan percintaannya.
Namun, Kamis (23/7), permohonan kasasi jaksa yang meminta dua pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani, dihukum penjara seumur hidup dikabulkan Mahkamah Agung.
Majelis kasasi menyatakan mengabulkan permohonan permohoan kasasi jaksa dan menolak permohonan kasasi terdakwa yang meminta agar hukuman 20 tahun penjara diringankan. Demikian putusan majelis kasasi yang dikutip dari website MA. (utd)