Polisi Tunggu Putusan Sidang Perdata Soal Pembakar Hutan

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Senin, 26 Okt 2015 14:38 WIB
Kabareskrim Anang Iskandar mengatakan sejauh ini sudah ada 264 laporan yang ditangani polisi seluruh Indonesia.
Kebakaran hutan lindung Bangka Belitung. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti, Senin (26/10), menegaskan status tersangka PT BMH dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan telah dianulir. Kepolisian, kata dia, masih harus menunggu sidang perdata yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

PT BMH digugat perdata ke Pengadilan Negeri Palembang sejak 3 Februari 2015 oleh Kementerian LHK. Pada 2014, Kementerian menemukan dugaan pembakaran lahan di area seluas 20 ribu hektare milik BMH di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumtera Selatan.
Walau demikian, Badrodin menegaskan pihaknya akan memproses siapapun tersangka yang ditetapkan. "Kalau bukti kuat kita proses," ujarnya.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengatakan pihaknya menganulir status tersangka untuk menghindari anggapan melakukan kriminalisasi.

"Kalau bukti tidak ada ya sudah kita akui saja," ujarnya. "Kalau memang kepolisian ada kesalahan kami mohon maaf."
Penetapan tersangka PT BMH sebelumnya diumumkan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) pada September lalu. Baru belakangan ini sikap penyidik berubah terhadap perusahaan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan sejauh ini sudah ada 264 laporan yang ditangani polisi seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 105 kasus sedang dalam tahap penyelidikan.

"Di antaranya enam korporasi penanam modal juga disidik," kata Anang. Perusahaan tersebut di antaranya adalah PT ASP, KAL, IA, PU, PKM dan PU.

Sementara itu, penyidikan terhadap dua kasus sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum alias P21. Sebanyak 87 tersangka sudah ditahan oleh kepolisian. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER