Sekretaris Bojonggenteng Tak Tahu Kontrak Dana Desa

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Senin, 26 Okt 2015 16:20 WIB
Sekretaris Kecamatan Bojonggenteng, Sukabumi, Tito Lexto Rosadi menduga dokumen yang berkop surat PKB tersebut tidak benar.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar memberikan pengarahan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahap Pertama Tahun 2015 di Gedung Makarti Mukti Tama Transmigrasi, Kalibata Jakarta Selatan, Senin (25/5). (DetikFoto/Agung Pambudhy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kecamatan Bojonggenteng, Sukabumi, Tito Lexto Rosadi mengaku tidak tahu mengenai adanya dokumen mirip kontrak kerja antara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan pendamping dana desa di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, hari Senin (26/10) ini.

"Saya tidak pernah dengar adanya dokumen tersebut,"kata Tito saat dihubungi CNN Indonesia, Senin.
Tito mengatakan sampai saat ini pihak kecamatan masih menunggu kabar dari Kementerian Dalam Negeri terkait persoalan dana desa serta siapa yang ditunjuk menjadi pendamping dana desa.

"Mengenai rekrutmennya (pendamping dana desa) saja kami belum tahu siapa yang dipilih, apalagi dengar kabar dokumen tersebut," ujarnya.
Dokumen mirip kontrak yang beredar di wilayah Sukabumi tersebut mengikat dua hal kewajiban yaitu kewajiban pendamping dana desa menjadi kader partai dan keharusan memberikan 10 persen gaji untuk setoran kepada partai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam “Surat Pernyataan Komitmen” dengan kop PKB tersebut disebutkan bahwa pernyataan itu ditandatangani oleh Indra Sukmana Agustian, kelahiran Sukabumi, 3 Agustus 1979. Indra Sukmana menulis alamatnya dengan tulisan tangan di Kampung Cisarua RT 016/03 Desa Berekah, Kecamatan Bojonggenting.

Surat yang berisi lima poin tersebut ditandatangani pada Juli 2015 di atas sebuah materai Rp6.000.

Tito mengaku mengenal Indra Sukmana dan membenarkan lelaki tersebut merupakan pengurus dewan PKB. Namun, dia ragu jika dokumen tersebut benar dikeluarkan oleh Indra Sukmana. "Saya enggak tahu apa benar dikeluarkan Pak Indra. Saya rasa itu hoax," katanya.

Sementara itu, Koordinator Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Apung Widadi menyayangkan jika dokumen tersebut benar dibuat oleh pendamping dana desa dengan PKB.

"Ada potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum partai, potensi penyelewengan APBN dari gaji dana pendamping dan potensi menguntungkan partai dari dana desa," kata Apung kepada CNN Indonesia. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER