"Saya mohon hakim yang terhormat menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa Margrit Megawe melalui penasehat hukumnya karena tidak berdasarkan hukum," ujar Purwanta Sudarmaji selaku Koordinator tim JPU, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Haris Sinaga itu, JPU menganggap eksepsi terdakwa hendaknya dikesampingkan, karena semua dakwaan JPU sudah disusun secara tepat dan benar sesuai bukti dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Lihat juga:Cara Mengenali Anak Korban Kekerasan Seksual |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU menegaskan dalam menyusun dakwaan telah konsisten dalam pembuatannya dengan melengkapi alat bukti berupa keterangan saksi, saksi ahli dan barang bukti.
"Satu hal yang perlu saya sampaikan untuk jaksa terkait jawaban eksepsi kami juga ikut-ikutan membahas tentang religius," katanya.
Menurut dia, dakwaan JPU hendaknya menjadi satu kesatuan untuk perkara yang seharusnya dakwaan dengan kasus yang sama untuk terdakwa Agustinus Tai Hamdamay dan Margriet disatukan.
Eksepsi Margriet Tak Menjawab Dakwaan JPU
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Mergrit Megawe melalui penasehat hukumnya Hotma Sitompoel dalam sidang kasus pembunuhan Angeline tidak menjawab dakwaan JPU.
"Eksepsi yang dibacakan penasehat hukum Margriet itu hanya menyalahkan orang saja dan tidak menjawab apa yang didakwakan JPU," kata Ketua KPAI Arist Merdeka Siraid, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Merdeka Siraid menegaskan, tugas Komnas anak memang memiliki kewenangan dan kepentingan membela hak anak. "Kita tidak punya kekuatan untuk mengintervensi dakwaan JPU," ujarnya.
Ia menganggap, eksepsi yang diajukan penasehat hukum Mergriet merupakan kegagalan pengacara untuk membela kliennya, sehingga sangat tidak tepat karena dalam eksepsinya menjual nama tuhan.
Lihat juga:Ibu Kandung Angeline Murka di Persidangan |
Hal berbeda diungkapkan anak terdakwa Margrit, Ivon. Ia mengharapkan persidangan dapat berjalan dengan lancar dan tidak bertele-tele dan semua bukti-bukti kebenaran ibunya dapat terbuka luas.
"Ibu saya tidak bersalah dan kita lihat nanti kebenarannya seperti apa," ujar Ivon singkat. (antara)