Denpasar, Bali, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak keberatan atau eksepsi terdakwa Margrit Megawe melalui penasehat hukumnya Hotma Sitompoel yang diajukan dalam sidang sebelumnya terkait pembunuhan Angeline (8).
"Saya mohon hakim yang terhormat menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa Margrit Megawe melalui penasehat hukumnya karena tidak berdasarkan hukum," ujar Purwanta Sudarmaji selaku Koordinator tim JPU, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Haris Sinaga itu, JPU menganggap eksepsi terdakwa hendaknya dikesampingkan, karena semua dakwaan JPU sudah disusun secara tepat dan benar sesuai bukti dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
JPU juga menyatakan surat dakwaan terhadap terdakwa Margrit Megawe telah memenuhi syarat berdasarkan Pasal 1 Ayat 3 huruf a dan b KUHP yang berwenang mengadili sidang tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mohon hakim memutusakan agar tetap melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terkait kasus tersebut," ujar Purwanta Sudarmaji.
JPU menegaskan dalam menyusun dakwaan telah konsisten dalam pembuatannya dengan melengkapi alat bukti berupa keterangan saksi, saksi ahli dan barang bukti.
Selain itu, pengacara terdakwa tidak memiliki kewenangan mengintervensi hasil pemeriksaan forensik terkait pembunuhan Angeline. Mendengar tanggapan JPU, Hakim menyatakan pendapat hakim atas eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa mulai disidangkan pekan depan, Selasa (3/11).
Usai persidangan Penasehat Hukum Terdakwa Margrit Megawe, Jefri Kham dan Aldres Napitupulu mengatakan akan menunggu tanggapan hakim terkait eksepsi dan tidak ingin mengintervensi apa yang menjadinjawaban hakim.
"Satu hal yang perlu saya sampaikan untuk jaksa terkait jawaban eksepsi kami juga ikut-ikutan membahas tentang religius," katanya.
Menurut dia, dakwaan JPU hendaknya menjadi satu kesatuan untuk perkara yang seharusnya dakwaan dengan kasus yang sama untuk terdakwa Agustinus Tai Hamdamay dan Margriet disatukan.
Eksepsi Margriet Tak Menjawab Dakwaan JPUKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Mergrit Megawe melalui penasehat hukumnya Hotma Sitompoel dalam sidang kasus pembunuhan Angeline tidak menjawab dakwaan JPU.
"Eksepsi yang dibacakan penasehat hukum Margriet itu hanya menyalahkan orang saja dan tidak menjawab apa yang didakwakan JPU," kata Ketua KPAI Arist Merdeka Siraid, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Menurut dia, tidak sepantasnya seorang pengacara kawakan dan senior seperti Hotma Sitompoel mengutarakan keberatan kliennya dengan menyalahkan wewenang KPAI dan tidak sesuai apa yang dibacakan dalam dakwaan.
Merdeka Siraid menegaskan, tugas Komnas anak memang memiliki kewenangan dan kepentingan membela hak anak. "Kita tidak punya kekuatan untuk mengintervensi dakwaan JPU," ujarnya.
Ia menganggap, eksepsi yang diajukan penasehat hukum Mergriet merupakan kegagalan pengacara untuk membela kliennya, sehingga sangat tidak tepat karena dalam eksepsinya menjual nama tuhan.
Oleh sebab itu, pihaknya akan terus pada jaksa tetap mengawal proses persisangan ini apa berkeadilan atau tidak.
Hal berbeda diungkapkan anak terdakwa Margrit, Ivon. Ia mengharapkan persidangan dapat berjalan dengan lancar dan tidak bertele-tele dan semua bukti-bukti kebenaran ibunya dapat terbuka luas.
"Ibu saya tidak bersalah dan kita lihat nanti kebenarannya seperti apa," ujar Ivon singkat.
(antara)