Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Kehutanan DPR RI Viva Yoga Mauladi yakin kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seperti yang terjadi di Indonesia saat ini, tidak akan terjadi kembali seiring dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) kabut asap di DPR.
Karenanya, Yoga mengatakan tidak perlu mempermasalahkan anggaran yang nantinya akan mengalir ke Pansus penanganan kabut asap.
"Kami menjalankan mekanisme di DPR. Anggaran kan hanya untuk makan minum dan kunjungan ke lapangan. Jangan dipersempit hanya ke anggaran," ujar Viva Yoga di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Selasa (27/10).
Yoga yakin karhutla nantinya tidak akan berkepanjangan di Indonesia karena Pansus akan membentuk sistem dan mekanisme untuk mencegah pembakaran hutan dan lahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini kan peraturan mencegah karhutla yang secara teknis belum ada," katanya.
Yoga mengungkapkan selama ini pemerintah dan masyarakat hanya mengacu pada Undang-Undang Momor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam pasal 69 ayat 1 butir h UU 32/2009, setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Namun, dalam pasal 69 ayat 2 menjelaskan ketentuan dalam pasal diatas dapat memperhatikan dengan sunguh-sungguh kearifan lokan di daerah masing-masing. Sehingga, UU tersebut menjadi dasar dari Pergub Kalimantan Tengah dan Riau.
"Karena belum rigid, sekarang jadi ada celah hukumnya. Tidak ada juga pengawasannya," katanya.
Selain itu, Politikus Partai Amanat Nasional ini menuturkan Pansus juga akan mendengarkan alasan masyarakat menuding pemerintah melindungi korporasi yang dengan sengaja membakar lahan baru.
Itu menguak karena munculnya bibit sawit ditengah lahan yang sudah terbakar. Selain itu juga karena meluasnya titik api hingga ke bagian timur Indonesia.
"Memang dilarang buka lahan baru dengan pembakaran, tapi low investment. Jadi kami ingin buka ke publik," ucapnya.
Pansus, ujar Yoga, juga akan memanggil korporasi-korporasi mempertanyakan mekanisme pencegahan pembakaran. Menurutnya, korporasi juga akan ditanyai apakah ada unsur kesengajaan dari pembakaran hutan dan lahan.
(pit)