Jakarta, CNN Indonesia -- Dua saksi dari kepolisian menyebutkan leher Angeline Megawe (8) terjerat tali saat ditemukan terkubur di halaman ibu angkatnya Margriet Megawe.
Kedua polisi mengatakan hal itu saat menjadi saksi pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa dengan terdakwa Agustinus Tai Hamdamay dan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Saksi yang diminta keterangan oleh Ketua Majelis Hakim Haris Sinaga adalah Ketut Rayun dan Kusumajaya. Mereka adalah anggota polisi yang menemukan jasad korban pertama kali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua polisi mengatakan kondisi korban cukup mengenaskan karena terkubur di dekat kandang ayam.
"Kami menemukan jenazah korban saat menggali di halaman dekat kandang ayam dan menemukan posisi kaki jenazah menekuk dan memeluk boneka berwarna merah," ujar Ketut Rayun.
Dia mengatakan mayat Angeline ditemukan pada 10 Juni 2015 saat 15 orang anggota kepolisian melakukan pengecekan di Jalan Sedap Malam atas arahan Kapolda Bali.
Saat menggali kuburan itu, kata dia, tanah yang dicangkul terasa gembur dan saat digali lebih dalam menemukan kain putih yang berisi jenazah anak kecil.
Dari hasil penggalian itu, dia menemukan kain jeans dan baju berwarna merah di dekat mayat korban.
"Setelah adanya penemuan itu, kami melaporkan kepada atasan," ujarnya.
Saksi dari polisi lainnya, Kusumajaya menerangkan sebelum ditemukan jasad Angeline terkubur, pada 16 Mei 2015 Margrit melaporkan kehilangan anaknya ke Polsek Denpasar Timur.
Kemudian, Polsek Denpasar Timur melapor ke Polresta dan langsung melakukan pengecekan.
"Pada 17 Mei 2015 kami berangkat bersama anggota ke TKP (tempat kejadian perkara) dengan mengerahkan enam anggota Polresta Denpasar," ujarnya.
Upaya itu dilakukan untuk menanyakan kronologis dan kebenaran kehilangan anaknya ke Margrit dan saat itu tidak melihat Agustay, katanya.
Pada 18 Mei 2015, petugas membagi tiga tim menyelidiki dan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait hilangnya Engeline.
"Saya hanya memantau dan mencari tahu tempat yang janggal di TKP," ujarnya.
Saat itu, katanya, Margriet hanya menceritakan bahwa Agus hanya pembantunya, dan saat Angeline tidak ditemukan terdakwa Margriet (yang disidang dalam berkas terpisah) masih ada di dalam rumah sejak 16-18 Mei 2015.
Kuasa hukum Agus, Hotman Paris Hutapea menanyakan saksi terkait pemeriksaan polisi terhadap terdakwa Margriet, namun polisi tidak dapat menjelaskan secara mendalam apa saja yang diceritakan Margriet saat itu.
"Seingat saya Margriet hanya mengatakan bahwa Angeline hilang sejak siang pada 16 Mei 2015 dan setelah itu hilang beberapa jamnya, dan Margriet tidak tau keberadaan anak angkatnya itu," ujar Kusumajaya.
Kemudian, atas perintah Kapolresta Denpasar, pihaknya bersama tim penyelidik mengecek keberadaan ibu kandung Engeline di Banyuwangi, Jawa Timur.
Dalam dakwaan, Agus berperan membantu tindak pidana yang dilakukan Margriet.
(pit)