Kedua polisi mengatakan hal itu saat menjadi saksi pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa dengan terdakwa Agustinus Tai Hamdamay dan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Saksi yang diminta keterangan oleh Ketua Majelis Hakim Haris Sinaga adalah Ketut Rayun dan Kusumajaya. Mereka adalah anggota polisi yang menemukan jasad korban pertama kali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan mayat Angeline ditemukan pada 10 Juni 2015 saat 15 orang anggota kepolisian melakukan pengecekan di Jalan Sedap Malam atas arahan Kapolda Bali.
Dari hasil penggalian itu, dia menemukan kain jeans dan baju berwarna merah di dekat mayat korban.
Saksi dari polisi lainnya, Kusumajaya menerangkan sebelum ditemukan jasad Angeline terkubur, pada 16 Mei 2015 Margrit melaporkan kehilangan anaknya ke Polsek Denpasar Timur.
Kemudian, Polsek Denpasar Timur melapor ke Polresta dan langsung melakukan pengecekan.
Upaya itu dilakukan untuk menanyakan kronologis dan kebenaran kehilangan anaknya ke Margrit dan saat itu tidak melihat Agustay, katanya.
Pada 18 Mei 2015, petugas membagi tiga tim menyelidiki dan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait hilangnya Engeline.
"Saya hanya memantau dan mencari tahu tempat yang janggal di TKP," ujarnya.
Saat itu, katanya, Margriet hanya menceritakan bahwa Agus hanya pembantunya, dan saat Angeline tidak ditemukan terdakwa Margriet (yang disidang dalam berkas terpisah) masih ada di dalam rumah sejak 16-18 Mei 2015.
Lihat juga:Cara Mengenali Anak Korban Kekerasan Seksual |
"Seingat saya Margriet hanya mengatakan bahwa Angeline hilang sejak siang pada 16 Mei 2015 dan setelah itu hilang beberapa jamnya, dan Margriet tidak tau keberadaan anak angkatnya itu," ujar Kusumajaya.
Kemudian, atas perintah Kapolresta Denpasar, pihaknya bersama tim penyelidik mengecek keberadaan ibu kandung Engeline di Banyuwangi, Jawa Timur.
Dalam dakwaan, Agus berperan membantu tindak pidana yang dilakukan Margriet. (pit)