Menteri Siti Berencana Ubah Aturan Pengelolaan Hutan

Resty Armenia | CNN Indonesia
Kamis, 29 Okt 2015 10:22 WIB
Presiden Jokowi telah memberikan arahan untuk melakukan perlindungan, pemulihan, dan restorasi lahan.
Kepulan asap akibat pembakaran lahan di kaki Gunung Nilo terlihat dari Desa Sungai Tebal, Lembah Masurai, Merangin, Jambi. (ANTARA/Wahdi Septiawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya berencana merevisi peraturan yang selama ini mengatur pengelolaan hutan sehingga bencana kabut asap yang masif tidak kembali terulang.

Siti mengatakan, Presiden Jokowi sebelumnya telah memberikan arahan untuk melindungi, memulihkan, dan merestorasi lahan gambut.

Hal itu antara lain dilakukan dengan tidak memberikan izin pembukaan lahan gambut dan pembersihan lahan (land clearing) di lahan gambut, serta memperbaiki tata kelola.
Siti telah memaparkan kepada Sekretaris Kabinet Pramono Anung terkait perkembangan kementeriannya dalam bekerja memenuhi seluruh arahan Presiden, dan seperti apa formulasi yang diterapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal itu menyangkut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 terkait pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, termasuk soal kebakaran," kata Siti.

Tak hanya itu, Siti juga ingin mengubah aturan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Menurut Siti, semua peraturan tersebut saling berkaitan karena dijadikan pedoman untuk mengatur aktivitas-aktivitas masyarakat yang berakibat pada kebakaran hutan dan lahan.

Rencana mengubah peraturan-peraturan tersebut, kata Siti, bisa berupa dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau Peraturan Presiden (PP) dan Instruksi Presiden (Inpres) karena untuk merevisi undang-undang membutuhkan proses yang tidak sebentar.

"Proses revisi kan banyak bentuknya, bisa Perppu, PP, Inpres. Nah ini saya sedang finishing karena harus dihitung apakah yang kami lakukan ini melebihi UU atau tidak, dan berbagai pertimbangan lain," ujar Siti.

Siti telah melaporkan kepada Pramono tentang pendekatan, substansi, dan mekanisme yang baik dalam mengubah aturan pengelolaan hutan itu.

"Karena kalau sudah kami siapkan, misalnya Perppu, harus ada mekanisme konsultatif ke pimpinan DPR dan sebagainya," kata Siti.

Yang jelas, kata Siti, pemerintah cenderung tidak membolehkan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan meski dalam penjelasan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 ayat 1 poin (h) disebutkan bahwa diperbolehkan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, serta ayat 2 yang mengharuskan untuk memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
(ard/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER