Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menanggapi rencana Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat membentuk Panitia Khusus Kebakaran Hutan dan Lahan (Pansus Karhutla). Ia meminta agar anggota legislatif memberi kesempatan kepada pemerintah untuk menangani lebih dulu kebakaran hutan dan bencana kabut asap.
"Pemerintah juga sedang bekerja keras, minta agar diberikan kesempatan dulu untuk kami bekerja di lapangan secara teknis dan mungkin masyarakat juga membutuhkan itu," kata Siti di Jakarta.
Meski demikian Siti akan tetap menghormati mekanisme dan kelembagaan di dalam parlemen, sebab dalam melakukan pengawasan, DPR memiliki instrumen berupa panitia khusus dan panitia kerja untuk menjalankan tugasnya.
"Dalam mekanisme hubungan antarlembaga negara, (instrumen DPR) itu harus kami hormati," ujar Siti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Kehutanan DPR Viva Yoga Mauladi yakin kebakaran hutan tidak akan terulang seiring dibentuknya Pansus Karhutla.
Menurut Ketua Komisi Kehutanan, Edhy Prabowo, sudah ada delapan fraksi yang menyetujui pembentukan Pansus Kebakaran Hutan. Hanya Fraksi NasDem dan Hanura yang belum mengambil keputusan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, pansus dapat dibentuk dengan beranggotakan minimal 25 orang yang berasal dari dua fraksi.
Menurut Edhy, Pansus Kebakaran Hutan dibentuk untuk membantu dan mendorong pemerintah agar kebakaran huatn tak terus terjadi ke depannya. Pansus hadir agar negara mampu mengantisipasi bencana sedini mungkin.
Pansus Kebakaran Hutan diharapkan menghasilkan penyempurnaan undang-undang yang kemudian mengembang ke pembentukan Peraturan Pemerintah. Selain itu, Pansus juga akan menelusuri siapa saja pelaku pembakaran hutan dan lahan.
(ard)