Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan memberi sanksi kepada 124 perusahaan yang memenuhi syarat kepesertaan wajib, namun tidak mendaftar sebagai peserta program jaminan sosial pada BPJS.
Ini karena Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengatur bahwa program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bersifat wajib. Maka sebagai konsekuensi, ada sanksi administratif bagi mereka yang tak mendaftar sebagai peserta padahal memenuhi syarat.
Bentuk sanksi administratif tersebut mulai dari teguran tertulis, denda, sampai tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari data pemeriksaan, ada 124 sanksi denda yang sudah kami kenakan pada perusahaan. Mekanismenya sudah melalui teguran pertama dan kedua. Itu secara nasional. Dendanya 0,1 persen dari iuran yang harus dibayar. Nanti akan ditambahkan saat membayar iuran," kata Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Purnawarman Basundoro di Jakarta, Kamis (29/10).
Tantangan implementasi SJSN selama hampir dua tahun ini, kata Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Rachmat Sentika, adalah perluasan kepesertaan.
Sekitar 4 juta peserta program jaminan kesehatan menunggak antara tiga sampai enam bulan. Dalam laporan BPJS Kesehatan hingga 23 Oktober, tercatat ada 153 juta peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dengan adanya jumlah penunggak itu, maka peserta aktif berjumlah 148 juta.
(agk)