Tak Urus SEB Alasan BPJS Kesehatan Tolak Bayar Bayi Khiren

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Jumat, 14 Agu 2015 13:59 WIB
Permenkes Nomor 28 Tahun 2013 menyebut status kepesertaan pasien BPJS harus dipastikan sejak awal masuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Salah satu pasien menunjukan kartu BPJS RS Fatmawati, Jakarta, Rabu, 18 Maret 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)Kesehatan menolak membayar biaya pengobatan bayi Khiren Humaira Islami yang dirawat di Rumah Sakit Harapan Kita karena gangguan jantung bawaan. Biaya yang ditolak BPJS Kesehatan untuk dibayar sebesar Rp 124 juta.

Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fajrianur mengatakan, BPJS Kesehatan menolak membayar dikarenakan selama 17 hari Khiren dirawat, sang orang tua tidak menjalankan prosedur seperti apa yang dilakukan pada Februari lalu.

"Orang tua tidak melakukan pelaporan ke loket BPJS untuk mengurus Surat Eligibilitas Peserta (SEB)," ujar Fajrianur di Gedung BPJS Kesehatan, Jumat (14/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, ujar Fajrianur, pihak keluarga telah diingatkan berkali-kali baik secara lisan atau tertulis untuk dapat melapor ke BPJS Kesehatan. Fajrianur mengatakan keluarga Khiren pun telah menandatangani informed concern.

Diketahui, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Bab IV mengatur status kepesertaan pasien harus dipastikan sejak awal masuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Bila pasien berkeinginan menjadi peserta JKN dapat diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran peserta JKN dan selanjutnya menunjukkan nomor identitas peserta JKN selambat-lambatnya 3x24 jam hari kerja sejak yang bersangkutan dirawat.

Jika sampai waktu yang ditentukan pasien tidak dapat menunjukkan nomor identitas peserta JKN maka pasien dinyatakan sebagai pasien umum (bukan BPJS Kesehatan). 

Direktur Utama Rumah Sakit Harapan Kita dr. Hananto mengatakan bayi Khiren berobat di RS Jantung Harapan Kita pada 12 Februari silam atas rujukan RS Jamil Padang. Hananto mengatakan saat itu, biaya pengobatan bayi Khiren masih ditanggung BPJS Kesehatan.

Ia mengatakan saat itu bayi Khiren masuk poliklinik dengan kondisi kebocoran di sekat jantung yang menyebabkan tekanan darah di jantung bilik kiri dan kanan hampir sama. "Ini bahaya karena darah kotor dan darah bersih dapat bercampur," ujar dr. Hananto.

Saat itu, ujar Hananto, Khiren pun sudah mulai sesak napas sehingga, pihak rumah sakit pun memindahkan Khiren ke Instalasi Gawat Darurat (IGD). Hananto mengatakan berdasarkan prosedur, para dokter pun melakukan konferensi bedah. Konferensi bedah itu dilakukan pada 18 Februari.

Melalui konferensi itu diputuskan bayi Khiren akan dioperasi pada 22 Mei. Bayi Khiren pun dinyatakan dapat pulang pada tanggal 20 Februari. Hananto menegaskan saat itu seluruh biaya pengobatan masih ditanggung BPJS Kesehatan.

Setelah itu, bayi Khiren pun dibawa kembali oleh orang tuanya pada 19 Mei. Hananto mengatakan bayi Khiren pun masuk ruang perawatan kemudian langsung menjalani operasi. Operasi penutupan pun dilakukan pada 20 Mei lalu.

Hingga 31 Mei, bayi Khiren pun dirawat di ruang ICU sebab adanya peningkatan tekanan di paru-paru. "Selama ini alirannya kan salah, ketika diperbaiki perlu adaptasi," ujar Hananto.
Khiren pun akhirnya membaik dan dinyatakan boleh keluar dari rumah sakit pada 4 Juni. Dalam pengobatannya yang kedua, seluruh biaya pengobatan Khiren tidak ditanggung BPJS Kesehatan. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER