Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino memperpanjang kontrak dengan JICT tanpa melibatkan pemerintah selaku otoritas pelabuhan, karena mengantongi pendapat hukum (Legal Opinion) Jamdatun.
"Kalau dikatakan Jamdatun mengamini kontrak dengan JICT, itu sama sekali tidak pernah diberikan. Di LO sama sekali tidak menyinggung JICT," ujar Noor Rochmad di ruang rapat Pansus, Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Kamis (29/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat adalah apakah PT Pelindo II dapat melaksanakan pengembangan dalam pelabuhan dalam lingkungan kerja pelabuhan yakni perairan dan daratan tanda ada konsesi dari otoritas pelabuhan.
"Jadi sepanjang PT Pelindo II bekerja sama dengan pihak ketiga dan ranah yang dikontrakan bukan regulator silakan. Tapi kalau ranah regulator, harus ada izin pemerintah," kata Noor Rochmad menegaskan.
Senada, Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan apa yang dikeluarkan Jamdatun hanyalah pendapat, bukan acuan yang mengharuskan pemohon melakukan tindakan tertentu.
"Legal opinion tidak bersifat mengikat dan mengharuskan pemohon melakukan tindakan tertentu. Sehingga pemohon sendiri yang memutuskan apakah melakukan tindakan atau tidak," ucap Prasetyo.
Dua Pendapat Hukum yang Berbeda
Dalam sesi pendalaman, Anggota Pansus Angket Pelindo dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengungkapkan adanya pendapat hukum yang dikeluarkan Jamdatun Memet Sumenda pada 17 Maret 2014.
Rapat pun sempat diskors selama 20 menit karena kejaksaan tidak mempersiapkan legal opinion yang dikeluarkan pada Maret 2014 lalu.
Jaksa Agung Prasetyo mengatakan apa yang dimintai pendapat hukum saat Januari dan Oktober 2014 lalu merupakan dua hal yang berbeda. Dia menegaskan LO yang dikeluarkan Jamdatun akan sama apabila materi dan data yang diberikan ke kejaksaan sama.
Menurutnya, secara logika yuridis LO yang seharusnya diberlakukan adalah yang dikeluarkan pada 21 November. Dia mengungkapkan kejaksaan agung bahkan menerima surat dari komisaris utama PT Pelindo II pada tanggal 30 Juli 2015 lalu.
"Mungkin komisarisnya sadar dan tahu bahwa LO Maret 2014 tidak berdasarkan UU Pelayaran," ujar Prasetyo.
PT Pelindo II memperpanjang konsesi JICT kepada Hutchison Port Holdings pada Agustus 2014 lalu. Namun perpanjangan kontrak itu ditentang banyak pihak karena apabila JICT dikelola Pelindo II tanpa bekerja sama dengan asing, maka keuntungan akan masuk ke Pelindo II sebagai BUMN.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengirim surat kepada Menteri BUMN Rini Soemarno agar pelabuhan yang masa konsesinya akan habus tidak lagi bekerjasama dengan asing. Menurutnya, 20 tahun adalah waktu yang cukup agar pelabuhan peti kemas dikelola Indonesia secara mandiri.
Hal yang dipermasalahkan adalah Pelindo II memperpanjang kontrak tanpa melibatkan pemerintah selaku otoritas pelabuhan. (utd)