Kejaksaan Bantah Setujui Perpanjangan Kontrak PT Pelindo II

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 29 Okt 2015 15:10 WIB
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Noor Rochmad mengatakan kejaksaan tidak pernah memberikan pendapat hukum atas kontrak Pelindo dengan JICT.
Gedung Kejaksaan Republik Indonesia. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Noor Rochmad membantah pendapat hukumnya melegalkan perpanjangan kontrak PT Pelindo II dengan Jakarta International Container Terminal (JICT). Hal itu disampaikan saat rapat bersama panitia khusus (Pansus) angket PT Pelindo II di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino memperpanjang kontrak dengan JICT tanpa melibatkan pemerintah selaku otoritas pelabuhan, karena mengantongi pendapat hukum (Legal Opinion) Jamdatun.

"Kalau dikatakan Jamdatun mengamini kontrak dengan JICT, itu sama sekali tidak pernah diberikan. Di LO sama sekali tidak menyinggung JICT," ujar Noor Rochmad di ruang rapat Pansus, Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Kamis (29/10).
Noor Rochmat mengungkapkan sebanyak empat hal yang dimintai pendapat hukumnya kepada Jamdatun pada 9 Oktober 2014 lalu. Pertama adalah perlu atau tidak PT Pelindo II mendapat Konsesi dari pemerintah selaku otoritas pelabuhan terkait berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua adalah apakah perjanjian PT Pelindo II jadi bertentangan dengan undang-undang, apabila belum mendapatkan konsesi. Ketiga adalah apakah PT Pelindo II tetap dapat melanjutkan kerja sama tanpa terlebih dahulu mendapatkan konsesi. 

Keempat adalah apakah PT Pelindo II dapat melaksanakan pengembangan dalam pelabuhan dalam lingkungan kerja pelabuhan yakni perairan dan daratan tanda ada konsesi dari otoritas pelabuhan.
Noor Rochmad menjelaskan yang menjadi inti dari pendapat hukumnya adalah PT Pelindo II dapat melanjutkan kerja sama dengan pihak ketiga, dimaknai sebagai kontrak baru dan diperjanjikan bukan tanah regulator, melainkan operator.

Berdasarkan Peraturan Pemerintan Nomor 57 Tahun 1991, PT Pelindo II selaku Badan Usaha Milik Negara memiliki kewenangan sebagai regulator dan operator. Noor Rochmad juga mengungkapkan dalam pasal 90 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 telah mengatur kewenangan sebagai regulator dan operator PT Pelindo II.
Noor Rochmad menjelaskan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Perairan Indonesia memang tidak mengatur perlunya konsesi terlebih dahulu. Namun, konsesi telah diatur dalam undang-undang yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Jadi sepanjang PT Pelindo II bekerja sama dengan pihak ketiga dan ranah yang dikontrakan bukan regulator silakan. Tapi kalau ranah regulator, harus ada izin pemerintah," kata Noor Rochmad menegaskan.

Senada, Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan apa yang dikeluarkan Jamdatun hanyalah pendapat, bukan acuan yang mengharuskan pemohon melakukan tindakan tertentu.

"Legal opinion tidak bersifat mengikat dan mengharuskan pemohon melakukan tindakan tertentu. Sehingga pemohon sendiri yang memutuskan apakah melakukan tindakan atau tidak," ucap Prasetyo.

Dua Pendapat Hukum yang Berbeda‎

Dalam sesi pendalaman, Anggota Pansus Angket Pelindo dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengungkapkan adanya pendapat hukum yang dikeluarkan Jamdatun Memet Sumenda pada 17 Maret 2014.
Pendapat hukum tersebut diminta PT Pelindo II pada 17 Januari 2014 yang mempertanyakan perpanjangan pemberi kuasa pemeliharaan terminal peti kemas di Tanjung Priok antara PT Pelindo II dengan JICT.

Rapat pun sempat diskors selama 20 menit karena kejaksaan tidak mempersiapkan legal opinion yang dikeluarkan pada Maret 2014 lalu.

Jaksa Agung Prasetyo mengatakan apa yang dimintai pendapat hukum saat Januari dan Oktober 2014 lalu merupakan dua hal yang berbeda. Dia menegaskan LO yang dikeluarkan Jamdatun akan sama apabila materi dan data yang diberikan ke kejaksaan sama.

Menurutnya, secara logika yuridis LO yang seharusnya diberlakukan adalah yang dikeluarkan pada 21 November. Dia mengungkapkan kejaksaan agung bahkan menerima surat dari komisaris utama PT Pelindo II pada tanggal 30 Juli 2015 lalu.

"Mungkin komisarisnya sadar dan tahu bahwa LO Maret 2014 tidak berdasarkan UU Pelayaran," ujar Prasetyo.

PT Pelindo II memperpanjang konsesi JICT kepada Hutchison Port Holdings pada Agustus 2014 lalu. Namun perpanjangan kontrak itu ditentang banyak pihak karena apabila JICT dikelola Pelindo II tanpa bekerja sama dengan asing, maka keuntungan akan masuk ke Pelindo II sebagai BUMN.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengirim surat kepada Menteri BUMN Rini Soemarno agar pelabuhan yang masa konsesinya akan habus tidak lagi bekerjasama dengan asing. Menurutnya, 20 tahun adalah waktu yang cukup agar pelabuhan peti kemas dikelola Indonesia secara mandiri.

Hal yang dipermasalahkan adalah Pelindo II memperpanjang kontrak tanpa melibatkan pemerintah selaku otoritas pelabuhan. ‎ (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER