PT Alam Sari Lestari Jadi Tersangka Pembakar Hutan

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Kamis, 29 Okt 2015 15:56 WIB
PT Alam Sari Lestari membantah meakukan pembakaran hutan untuk menanam pohon sawit.
Seorang personel pemadam kebakaran Manggala Agni memadamkan kebakaran di hutan Kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (28/10). (ANTARA FOTO/FB Anggoro)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Alam Sari Lestari (ASL) Talang Jerinjing di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau ditetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan dan hutan seluas 116 hektare.

ASL disebut merencanakan lahan yang telah dibakar tersebut untuk ditanami pohon sawit. "Kami terima SPDP (Surat Perindah Dimulainya Penyidikan) beberapa waktu lalu melalui Kejaksaan Negeri Rengat," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Mukhzan di Rengat hari ini, Kamis (29/10).

Dalam SPDP tersebut tertera PT ASL selaku korporasi sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan di Indragiri Hulu. Tidak ada nama perorangan dari pihak korporasi itu disebut dalam SPDP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pimpinan ASL, Andan menyebutkan, perusahaannya adalah korban kebakaran lahan dan yakin tidak melakukan pembakaran sebagaimana yang disangkakan. "Kami adalah korban, karena sangat tidak mungkin melakukan pembakaran," ujar Andan.

ASL mengerti hukum dan risiko jika pembakaran dilakukan, sehingga ASL berpendapat kejadian itu adalah faktor dari luar yang justru menyudutkan perusahaan.

Andan menegaskan, pihaknya telah berupaya keras mengatasi dan melakukan pemadaman api di areal usaha perkebunan sawit itu.

Pemerhati lingkungan Inhu Marwan mengatakan, penetapan tersangka oleh pihak Kepolisian sudah tepat. Apalagi, pembakaran lahan itu telah menyebabkan ribuan masyarakat terserang penyakit ISPA yang merupakan dampak dari kabut asap tebal.

"Kami apresiasi langkah penyidik untuk menjadikan tersangka pelakunya yang tidak pandang bulu," ujar Marwan.

Selama ini terkesan hanya warga yang dijadikan tersangka sedangkan koperasi bebas. Dengan kejadian ini akan memberikan efek jera bagi siapa saja yang berniat membakar lahan dan hutan untuk kepentingan pribadi maupun perusahaan. (antara/rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER