Menteri Siti Janji Pembakar Hutan Pasti Dihukum

Resty Armenia | CNN Indonesia
Kamis, 29 Okt 2015 12:45 WIB
Meski tak menyebut blak-blakan nama-nama perusahaan yang terlibat pembakaran lahan, Siti mengatakan telah mengumumkan inisial sejumlah perusahaan itu.
Petugas Manggala Agni memadamkan kebakaran hutan di Kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau. (ANTARA/FB Anggoro)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menyatakan penegakan hukum terhadap pembakar hutan yang menyebabkan bencana kabut asap akan tetap berjalan.

Siti pun menyinggung pemberitaan media yang menyebutkan pemerintah tidak akan mengumumkan nama-nama perusahaan yang terlibat pembakaran lahan. Menurut Siti, dia justru telah mengumumkan inisial perusahaan-perusahaan tersebut.

"Kami tetap mengerjakan (upaya penegakan hukum). Kan sekarang sambil berjalan. Sudah ada tiga perusahaan yang (izin operasinya) dicabut," kata Siti di Jakarta.
Selain itu, kata Siti, ada tujuh perusahaan yang izin operasinya dibekukan, sedangkan beberapa perusahaan lain terkena sanksi administrasi paksaan di mana perusahaan-perusahaan tersebut harus membereskan semua masalah mereka dalam kurun waktu tertentu.
"Sekarang sudah disiapkan lagi berita acara untuk 23 perusahaan lagi, dan 41 perusahaan lain sedang diinvestigasi di lapangan. Jadi sebetulnya proses teknisnya tetap berjalan, tapi kan enggak bisa seluruhnya terlihat hasilnya sekarang," ujar Siti.
Metode penegakan hukum yang dilakukan Kementerian Siti selama ini yakni melakukan identifikasi kebakaran hutan yang disusul dengan verifikasi di lapangan. Keseluruhan proses penyelesaian hukum ini, kata Siti, memakan waktu cukup lama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sambil mengklarifikasi 'Ini kenapa begini? Masak terbakar sampai 2 ribu hektare kamu tidak tahu?' Itu terjadi interaksi kan? Nah setelah interaksi, kami bilang 'Oke kamu kesalahannya ini', baru kami lihat ini di UU, jenis kesalahan ini sanksinya apa," kata Siti.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan belum akan mengumumkan nama-nama perusahan yang diduga membakar lahan karena berpotensi menimbulkan kegaduhan, termasuk menganggu perekonomian nasional.
(ard)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER