Sosialisasi Sanksi Administratif BPJS Hingga 2019

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Kamis, 29 Okt 2015 17:36 WIB
Jika orang yang memenuhi persyaratan kepesertaan tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif.
BPJS Ketenagakerjaan. (Detikcom Photo/Rachman Haryanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Rachmat Sentika mengatakan sosialisasi implementasi pengenaan sanksi administratif dalam penyelenggaraan program jaminan sosial akan dilakukan hingga 2019.

Pasalnya, kata Rachmat, beberapa instansi menyatakan perlu menyelaraskan aturan-aturan dalam instansi tersebut agar dapat menjalankan sanksi administratif dalam penyelenggaraan program jaminan sosial.

"Sosialisasi hingga 2019 ini umumnya untuk instansi yang menjalankan sanksi berupa penghentian pelayanan publik tertentu, seperti kepolisian. Tentu instansi tersebut harus menyelaraskan dulu aturan-aturan dalam instansi tersebut," kata Rachmat seusai Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) tingkat nasional di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Kamis (29/10).
Kendati demikian, kata Rachmat, instansi yang sudah siap menjalankan sanksi administratif sudah mulai menerapkan aturan tersebut. Sementara, instansi lainnya yang belum siap masih melakukan sosialisasi dan adaptasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepesertaan program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bersifat wajib. Hal itu merupakan salah satu dari sembilan prinsip SJSN yang diamanatkan dalam Undang-Undang SJSN Nomor 24 Tahun 2011.

Konsekuensi kewajiban tersebut, UU SJSN mengatur adanya sanksi administratif bagi mereka yang sudah memenuhi syarat kepesertaan wajib, namun tidak mendaftar sebagai peserta program jaminan sosial pada BPJS.
Tata cara pengenaan sanksi administratif dalam penyelenggaraan program oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013.

Dalam PP tersebut, tertulis setiap orang wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Setiap orang yang memenuhi persyaratan kepesertaan program jaminan sosial juga wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya.
Jika orang yang sudah memenuhi persyaratan kepesertaan tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif, salah satunya tidak mendapatkan pelayanan publik.

Bentuk sanksi administratif tersebut mulai dari teguran tertulis dan denda yang dilakukan oleh BPJS sampai dengan sanksi dalam bentuk tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah atas permintaan BPJS.

"Dari data pemeriksaan, ada 124 sanksi denda yang sudah kita kenakan pada perusahaan, mekanismenya sudah melalui teguran pertama dan kedua. Itu secara nasional. Dendanya 0,1 persen dari iuran yang harus dibayar. Nanti akan ditanbahkan pada saat membayar iuran," kata Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Purnawarman Basundoro. (bag)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER