"Kami hanya menyoroti mengapa Pemprov tidak melakukan rekomendasi BPK kepada Gubernur DKI Jakarta (Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok) untuk mengembalikan tanah tersebut atau dalam bentuk uang," kata politikus yang biasa dipanggil Sani ini di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/10).
Padahal, menurutnya, BPK telah merekomendasikan Ahok untuk membatalkan transaksi jual beli tanah untuk RS Sumber Waras.
BPK menilai pembelian lahan untuk pembangunan rumah sakit pemerintah seluas 3,7 hektare itu dapat merugikan pemerintah daerah sebanyak Rp191 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporannya, BPK meminta Ahok untuk membatalkan pembelian. Jika tidak mau, badan audit negara ini meminta Ahok memulihkan indikasi kerugian minimal senilai Rp191 miliar.
Ahok juga direkomendasikan meminta pertanggungjawaban Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) agar menyerahkan lokasi fisik tanah di Jalan Kyai Tapa. Lokasi ini sesuai yang ditawarkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan bukan lokasi di Jalan Tomang Utara.
"Keseluruhan rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan oleh Pemprov DKI. Oleh karenanya pansus dan DPRD juga menyampaikan rekomendasi dari DPRD ini ke BPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan atau audit investigasi dan kepada pihak penegak hukum, diusut lebih lanjut lagi," katanya.
Sani berharap laporannya atas nama DPRD DKI Jakarta ini dapat diusut tuntas. Dia berharap pemerintah setempat menjadi bersih dan akuntabel.
Selain Sani, anggota DPRD yang turut melaporkan Pemprov DKI Jakarta antara lain Abraham Lunggana alias Lulung, Prabowo Soenirman, Tubagus Arif, Inggard Joshua, Muhammad Taufik, Ahmad Nawawi, dan Syarif. (sur)