Tak Hadiri Sidang, Ahok Diminta Tegur Kepala Dinas Pendidikan

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Rabu, 16 Sep 2015 17:35 WIB
Tidak hadirnya Kepala Dinas Pendidikan Arie Budhiman dalam gugatan yang dilakukan oleh pihak Retno Listyarti dianggap sebagai bentuk ketidakseriusan.
Retno Listyarti (tengah), melalui kuasa hukumnya, menyatakan bakal (CNN Indonesia/Yohannie Linggasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum eks Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Retno Listyarti, Muhamad Isnur, menilai ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman sebagai tergugat dalam sidang pembacaan gugatan hari ini sebagai bentuk ketidakseriusan yang mengecewakan.

"Dalam tiga sidang pendahuluan, tidak hadir juga. Ahok harus tegur kepala dinas pendidikan!" kata Isnur usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Rabu (16/9).

Dia menuturkan selama tiga sidang pendahuluan, Arie belum juga menunjuk secara resmi perwakilannya dengan alasan birokrasi. Karenanya, hakim menganggap pihak tergugat tidak hadir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau minggu depan kepala dinas pendidikan tidak serius juga, hakim mengancam akan panggil atasannya, yaitu Gubernur DKI Jakarta, atau Ahok," kata Isnur.

Kasus yang telah masuk ke pengadilan sejak 4 Agustus lalu ini berupaya memulihkan nama baik Retno yang sebelumnya dipecat sebagai kepala SMAN 3 Jakarta.

Isnur menilai, Arie selaku kepala dinas pendidikan DKI Jakarta telah melampaui kewenangan gubernur dalam memberhentikan kepala sekolah. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.

"Gubernur tidak pernah mendelegasikan kewenangannya memberhentikan kepala sekolah. Gubernur hanya bisa mendelegasikan pengangkatan. Jadi, kepala dinas pendidikan telah melanggar aturan," katanya.

Isnur juga mengkritik perujukan kepala dinas pendidikan pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri.

"Dia memberhentikan Retno dengan landasan peraturan tersebut. Padahal peraturan itu tidak mengatur kepala sekolah, melainkan soal ketentuan teguran dan lainnya," katanya.

Isnur menegaskan, yang terpenting adalah Retno dapat memulihkan nama baik dan reputasinya.

"Ada stigma yang muncul dari kepala dinas pendidikan dan gubernur DKI Jakarta bahwa Retno keluyuran dan tidak menjalankan tugasnya sebagai guru. Itu enggak benar dan mau kita uji," kata Isnur.

Selain itu, Isnur mengatakan pihaknya juga menginginkan adanya jaminan berorganisasi sebagai guru. Menurut Isnur, pemecatan Retno dapat menjadi alasan bagi guru lainnya untuk enggan berorganisasi.

Retno sebelumnya adalah Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Jakarta. Saat ini dia tercatat sebagai guru di SMA Negeri 13 Jakarta Utara.

Pemberhentian Retno kala itu dinilai tindakan sewenang-wenang. Saat itu, Retno dilengserkan dari kursi Kepala Sekolah karena karena tidak berada di SMA Negeri 3 saat ujian nasional, dan tidak ada di sekolah karena kepentingan wawancara dengan media massa soal kecurangan UN.

Surat pemberhentiannya ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman pada 7 Mei lalu dalam Surat Keputusan Nomor 355 Tahun 2015. Adapun, saat dikonfirmasi, Arie menyatakan pihaknya telah bersikap objektif dalam mengeluarkan SK tersebut.

"Silakan saja menafsirkan macam-macam. Saya tidak mau komentar terkait anggapan adanya sentimen kepada Retno," kata Arie saat dihubungi.

Arie mengatakan penjelasan Retno berbeda dengan hasil sidak pihaknya ke SMAN 3. "Kalau tidak jujur apakah pantas masih menjabat sebagai Kepsek? Berdasarkan prosedur yang ada, Badan Pertimbangan Jabatan akhirnya memutuskan untuk mengembalikan posisi Retno sebagai guru di SMAN 13 Jakarta Utara," kata Arie. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER