Semarang, CNN Indonesia -- Hari ini (30/10) merupakan hari pertama pelarangan membawa kendaraan bermotor diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pada hari pertama penerapan ini, area parkir pemprov terlihat lengang.
Kebijakan ini dikeluarkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo melalui Peraturan Gubernur Nomor 550/54 Tahun 2015. Tujuannya untuk mengurangi polusi udara.
Dari pengamatan CNN Indonesia, suasana lengang dan sepi terlihat di area parkir Halaman Kantor Pemprov Jateng di Jalan Pahlawan Nomor 7 Semarang. Tak ada barisan sepeda motor dan mobil yang memadati halaman parkir seperti hari biasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para PNS Pemprov Jateng menjalankan aturan ini. Meski dengan sedikit berat hati, mereka rela ke kantor dengan naik angkutan umum atau memilih diantar keluarga dan juga naik sepeda.
"Dijalani dulu. Namanya aturan yang ditaati sambil nanti melihat perkembangan," kata salah seorang PNS Jateng Nanang. Ia mengaku rumahnya berjarak 20 kilometer dari Kantor Pemprov Jateng.
Di sisi lain, ada beberapa PNS yang menyiasati aturan ini dengan tetap menggunakan sepeda motor dan mobil, namun diparkir di luar Kantor Pemprov.
"Mau bagaimana lagi, rumah saya jauh, saya berangkat kerja sekalian mengantar anak sekolah dan pulangnya masih jemput anak juga", kata Supardi.
Untuk saat ini, penerapan hari tanpa kendaraan di Pemprov Jateng diuji coba setiap hari Jumat.
"Akan dilihat ke depannya sambil dievaluasi secara rutin," kata Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Djoko Sutrisno kepada CNN Indonesia.
Djoko menambahkan bahwa aturan pelarangan menggunakan kendaraan bermotor dengan tujuan mengurang polusi udara ini tidak bersifat kaku, dan bisa disesuaikan dengan kondisi yang ada.
"Lihat perkembangannya nanti. Aturan ini berjalan efektif atau tidak," ujarnya.
(sur)