Masa sidang DPR biasanya ditutup dengan pidato evaluasi kinerja DPR yang disampaikan langsung Setya Novanto, namun kondisi yang berbeda hari ini untuk yang pertama kalinya terjadi sejak anggota dewan dilantik pada 2014 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat paripurna telah dilakukan sejak pukul 10.00 WIB dengan agenda pengesahan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2016, usulan pembentukan panitia khusus (Pansus) Kebakaran Hutan dan Lahan dan penutupan masa sidang.
Malamnya, rapat paripurna kembali alot dengan pro kontra dibentuknya Pansus interpelasi kebakaran hutan dan lahan. Usai lobi selama 15 menit, Taufik memutuskan agar usulan pembentukan Pansus ditunda dan dikembalikan ke inisiator.
Taufik mengatakan usulan pembentukan Pansus akan dibahas di masa sidang kedua tahun 2015-2016.
Pembenaran Terkait Buruknya Legislasi
Dalam naskah pidatonya, Setya Novanto berpendapat bukan seberapa banyak rancangan undang-undang yang disahkan di setiap masa sidangnya. Menurutnya, DPR harus fokus pada seberapa besar produk undang-undang dapat dirasakan langsung masyarakat Indonesia.
"Yang paling penting adalah menghasilkan undang-undang yang secara langsung memberikan solusi bagi masyarakat di bidang ekonomi, sosial, politik dan kesejahteraan secara umum," ujar Setnov.
Di masa sidang ini, DPR mengesahkan dua undang-undang yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 dan Pengesahan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Indonesia dan Vietnam.
Adapun yang dihasilkan dalam masa sidang ini tidak termasuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2015. Setnov mengakui tidak mudah menghasilkan undang-undang tanpa adanya sinergi dengan pemerintah.
Menurutnya, miskinnya produk legislasi dikarenakan tidak seriusnya pemerintah.
"Keseriusan kinerja legislasi DPR belum tentu ditanggapi serius pemerintah. Namun, ekses negatif semua itu DPR yang menanggungnya," kata Setnov.
Karenanya, Setnov menilai perlu adanya diskursus mengenai efektifitas pembentukan undang-undang dengan meninjau kembali peran para pihak yang terlibat dalam proses tersebut. (ard)