Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka perkara korupsi penyaluran dana hibah di Provinsi Sumetera Utara periode 2012-2013.
Selain Gatot, Kepala Badan Kesejahteraan Pembangunan dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumut Eddy Sofyan juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan Gatot dan Eddy sebagai tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengadakan gelar perkara.
"Dari hasil ekspose disepakati kami menetapkan dua tersangka yaitu Gatot, Gubernur nonaktif Sumut, dan saudara Eddy Sofyan Kepala Badan Kesbanglinmas," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Senin (2/11) malam.
Gatot ditetapkan sebagai tersangka karena dirinya dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos kala itu. Sementara Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima dana hibah siluman di Sumut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggaran sementara yang bisa ditemukan sekitar Rp2,2 miliar kerugian negaranya, dan ini nanti bisa berkembang lagi," ujar Arminsyah.
Sejauh ini, tercatat ada 17 Lembaga Swadaya Masyarakat fiktif yang terbukti menerima dana bansos di Sumut periode 2011-2013. Fakta tersebut ditemukan setelah Tim Penyidik Kejagung melakukan investigasi ke Sumut dua pekan lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang diperoleh CNN Indonesia, Pemerintah Provinsi Sumut pada 2013 menganggarkan belanja hibah dan bansos sebesar Rp2,15 triliun dan Rp76,05 miliar. Dari jumlah tersebut, yang terealisasi adalah Rp1,83 triliun untuk bansos dan Rp43,71 miliar untuk hibah.
Ini adalah status tersangka ketiga bagi Gatot. Sebelumnya politikus Partai Keadilan Sejahtera ini telah jadi tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan kasus suap perkara bansos. Dua kasus ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
(sur)