"Semua perkara akan dikembangkan. Makanya kami dengar dulu hasil dari penyidik," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja ketika diwawancara di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/11).
Namun, Adnan belum dapat memastikan pemanggilan kepada sejumlah pihak di Kejaksaan Agung termasuk Jaksa Agung Prasetya. "Kalau untuk pertanyaan yang mengarah apakah akan meningkat ke pihak-pihak lain belum tahu. Kami belum mendapat paparan dari tim penyidik," ucapnya.
Kasus ini telah menjerat Gatot dan istrinya, Evy Susanti. Keduanya disangka menyuap anggota DPR sekaligus eks Sekjen NasDem Patrice Rio Capella. Pengacara Rio, Maqdir Ismail, mengaku kliennya telah menerima duit Rp200 juta yang diserahkan melalui perantara Franisca Insani Rahesti. Penyerahan dilakukan sekitar bulan Mei 2015 di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duit diduga untuk mengamankan kasus yang menjerat Gatot di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung. Kejaksaan telah memeriksa dua anak buah Gatot, Achmad Fuad Lubis (Kabiro Keuangan) dan Sabrina (Plh Sekda) sebagai saksi untuk bosnya.
Lihat juga:KPK Segera Seret Rio Capella ke Meja Hijau |
Panggilan keduanya terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Diketahui, baik Prasetyo, Rio, maupun Kaligis adalah bekas rekan separtai, yakni partai NasDem pimpinan Surya Paloh.
Dihubungi secara terpisah, pengacara Gatot-Evy, Yanuar Wasesa mengakui ada permintaan ke Rio untuk berkoordinasi dengan Jaksa Agung Prasetyo. "Pikirannya Pak Gatot, Pak Prasetyo, Pak Kaligis, dan Pak Rio itu kan sama-sama dari NasDem. Pak Gatot minta itu bagaimana duduk perkaranya," kata Yanuar, Senin pekan lalu. (sip)