Hukuman Seumur Hidup buat Dua Terdakwa Mati Narkoba

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 03 Nov 2015 13:14 WIB
Dua Terdakwa Mati Kasus Ganja mendapat keringanan hukuman lantaran hanya membantu pemindahan ganja seberat 145 kiogram
Ilustrasi ganja. (Detikcom Photo/detik)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa perkara narkotika jenis ganja seberat 145 kilogram. Hukuman penjara seumur hidup diberikan walaupun sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah menuntut mati kedua terdakwa kasus tersebut.

Dua terdakwa bernama Jayadi dan Sudaryatno diberikan hukuman penjara seumur hidup setelah mereka ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan 25 April lalu. Oleh majelis hakim, Jayadi dan Sudaryatno dianggap bersalah sesuai pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana melakukan pemufakatan jahat. Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim ketua Riadi Sunindyo di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (3/11).
Selain memberikan hukuman penjara seumur hidup kepada Jayadi dan Sudaryatno, hakim PN Jakarta Selatan juga menghukum kedua rekan mereka, Ponto Khair Iskandar dan Muhammad Iqbal, dengan hukuman penjara selama 13 dan 15 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukuman lebih ringan diberikan kepada Ponto dan Iqbal karena kedua terdakwa itu hanya berperan sebagai tenaga pembantu pemindahan ganja dari mobil ke rumah kontrakan milik Sudaryatno saat ditangkap. Walaupun begitu, Ponto dan Iqbal diharuskan membayar denda sebesar Rp1 miliar kepada pihak pengadilan sebagai akibat dari perbuatannya.

"Hakim menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Ponto dan Iqbal dengan jumlah masing-masing Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan penjara selama 6 bulan," ujar Riadi.
Saat ditangkap April lalu, Jayadi berperan sebagai sopir yang membawa mobil sewaan dari salah satu pasar di Bogor menuju kawasan Sukmajaya, Depok.

Ia membawa mobil atas perintah dari Pak De, orang yang hingga saat ini masih dicari keberadaannya oleh polisi. Terdapat ganja kering sejumlah 145 kilogram dalam mobil yang ia bawa.
Sesampainya di Depok, Jayadi bersama Ponto dan Iqbal langsung memindahkan ganja di dalam mobil ke rumah kontrakan Sudaryatno. Proses pemindahan ganja pun terhenti setelah polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan meringkus aksi tersebut.

"Jadi mereka tahu bahwa barang yang dipindahkan dan dibawa adalah ganja. Mereka terbukti melakukan permufakatan kejahatan sesuai isi pasal 114 ayat 2 UU Narkotika," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan Candra Saptadji. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER